Sukses

Kopma Jadi Jalan Koperasi Masuk Sistem Ekonomi Digital

Besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan seluruh gerakan koperasi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Koperasi Mahasiswa (Kopma) menjadi penting dalam era digital saat ini, karena Kopma dapat berfungsi sebagai Laboratorium Perkoperasian. Suatu laboratorium ekonomi yang lahir di lingkungan kampus.

"Pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi percepatan koperasi dan UMKM ke arah ekonomi digital. Mereka yang terhubung ke dalam ekosistem digital lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi. Kopma UGM harus melakukan transformasi digital," kata Teten Masduki dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mahasiswa Universitas Gajah Mada (Kopma UGM) ke-39, Senin (1/2/2021).

Menurut Teten, besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan seluruh gerakan koperasi dan UMKM. Di mana di tahun 2025, ekonomi digital Indonesia terbesar di Asia Tenggara senilai kurang lebih Rp 18 ribu triliun.

“Ekonomi digital Indonesia harus dikuasai oleh pelaku usaha dalam negeri. Pasar Domestik harus dibanjiri produk-produk anak bangsa sendiri, yakni produk koperasi dan UMKM," katanya.

Terlebih lagi, UU Cipta Kerja memiliki peran penting untuk koperasi di tanah air, dengan memberi kemudahan dalam pembentukan koperasi yang hanya dengan 9 orang. Tidak hanya itu, untuk RAT dapat dilakukan secara daring, untuk buku daftar anggota kini bisa berbentuk secara elektronik, dan khusus untuk Koperasi Syariah kini dapat lebih meningkatkan kapasitas kelembagaanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Reformasi Koperasi

Teten Masduki menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, juga melakukan reformasi pengawasan koperasi melalui penguatan regulasi. Perubahan pelaksanaan pengawasan koperasi dengan menekankan pada empat hal.

"Pertama, tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan. Ketiga, kehati-hatian dalam penyelenggaraan usaha dan keuangan. Keempat, standar pemeriksaan koperasi berbasis risiko dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) berdasarkan jumlah anggota, modal dan aset," sebutnya.

Kemudian dalam melakukan pengawasan koperasi, akan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang memiliki kompetensi, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direkomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Sejatinya, ujung tombak dari pengawasan koperasi ada pada anggota yang merupakan pemilik sekaligus pengguna koperasi, melalui Pengawas internal koperasi yang telah dipilih oleh anggota, guna menjaga agar berjalannya usaha koperasi yang sesuai rencana kerja," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.