Sukses

Cukai Resmi Naik, Cek Rincian Harga Rokok di 2021

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok 12,5 persen pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok 12,5 persen pada 2021. Kenaikan cukai tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2021, hari ini.

Meskipun secara umum kenaikannya cukai rokok 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

Misalnya untuk produk Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.

Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

- SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

- SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

- SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

- SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

- SPM IIA naik16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

- SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Imbas Kenaikan Cukai Rokok, Serapan Tembakau dari Petani Bisa Merosot

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tak menaikkan cukai sigaret kretek tangan (SKT).

Dalam pertimbangannya, pemerintah melihat banyak tenaga kerja yang diserap dari industri SKT ini. Sehingga pemerintah hanya menaikkan cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

“Kami sendiri juga terima kasih ketika SKT tidak dinaikkan cukainya. Itu sebagai simbol bagaimana melindungi tentang kearifan lokal rokok di Indonesia,” kata Agus dalam dalam diskusi virtual, Rabu (23/12/2020).

Namun secara umum, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji menilai kenaikan cukai, utamanya SKT akan memberikan efek domino terhadap permintaan tembakau untuk industri kretek, baik kretek tangan maupun kretek mesin.

“Perlu diketahui bahwa penyerapan tembakau di tingkat nasional ini tergantung dari volume penjualan rokok kretek. Baik rokok Kretek tangan maupun rokok kretek mesin,” kata Agus.

“Sehingga ini simalakamanya disitu. Ketika volume penjualan turun, maka penyerapan (tembakau) juga akan turun,” sambung dia. 

3 dari 4 halaman

Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Melonjak 4,9 Persen di 2020

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tingkat peredaran rokok ilegal di Tanah Air naik mendekati hampir 4,9 persen sepanjang 2020. Kenaikan ini terjadi seiring dengan kenaikan cukai rokok yang setiap tahunnya dilakukan oleh pemerintah

"Dan kelihatan di tahun 2020 dengan kenaikan cukai cukup tinggi, kelihatan tingkat peredaran rokok ilegal naik lagi mendekati ke 4,9 persen. Ini artinya, kenaikan cukai yang terlalu tinggi memang harus disertai dengan penegakkan hukum," kata dia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR, Rabu (27/1)

Dia menyadari, dalam pelaksanaan di lapangan Bea Cukai sudah bekerja keras menghadapi tantangan dan bahaya yang luar biasa untuk menegakkan hukum mencegah terjadinya rokok ilegal. Bahkan tindakan yang dilakukan BC selama 2020 juga sudah cukup tinggi.

Di mana selama 2020 jumlah kasus penindakan rokok ilegal yang sudah ditangani oleh Bea Cukai mencapai Rp370 miliar dan sebanyak 488 juta barang yang telah disita.

"Saya minta supaya rokok ilegal di indonesia tidak boleh naik lebih dari 3 persen. Temen-temen BC menganggap itu adalah instruksi dan target yang agak muskil, tapi saya tetap bertahan untuk menjaga di 3 persen," kata dia.

Di sisi lain, Bea Cukai juga mencatat modus pelanggaran yang dilakukan para oknum yang melekati pita cukai palsu sudah mulai menurun. Di mana pelanggaran hasil tembakau dengan modus yang dilekati pita cukai palsu ini adalah sebesar 0,36 persen dari total peredaran rokok di Indonesia.

"Ini bagus, dan kita akan coba tetap pertahankan meskipun harga rokok terus dinaikkan yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," jelas dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

4 dari 4 halaman

Infografis Bahaya Merokok

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.