Sukses

Jatah Alokasi Pupuk Bersubsidi Banyuwangi Naik hingga 24.422 Ton

Tahun ini alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Banyuwangi dinaikkan hingga 24.422 ton. Pada 2020, Banyuwangi dapat jatah pupuk bersubsidi sebesar 70.299 ton, di tahun 2021 meningkat jadi 94.721 ton.

Liputan6.com, Jakarta Tahun ini alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Banyuwangi dinaikkan hingga 24.422 ton. Pada 2020, Banyuwangi dapat jatah pupuk bersubsidi sebesar 70.299 ton, di tahun 2021 meningkat jadi 94.721 ton.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin stok pupuk subsidi mencukupi bagi petani. Kementan terus berupaya pasokan pupuk subsidi kepada petani tidak bermasalah.

"Keberadaan pupuk sangat penting. Oleh karena itu, kita terus memantau ketersediaan pupuk. Agar kebutuhan petani mencukupi, khususnya kepada mereka yang memang berhak mendapatkan pupuk subsidi," kata Mentan SYL, Sabtu (30/1).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, derdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.

"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," jelas Sarwo Edhy.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, Arief Setiawan menjelaskan, bertambahnya alokasi pupuk tersebut mengacu pada kebutuhan pupuk pada tahun 2019.

"Jatah alokasi pupuk kita untuk tahun 2021, Alhamdulilah kita mengajukan lebih dari tahun 2020, ini berdasarkan acuan alokasi pupuk pada tahun 2019," ujar Arief Setiawan

Data dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi menunjukkan, alokasi pupuk jenis urea pada tahun 2020 berjumlah 49.335 ton, sementara pada tahun 2021 alokasi pupuk urea sebesar 59.511 ton, jumlah tersebut naik sekitar 10.176 ton.

"Kalau urea di tahun 2020 awal itu kita hanya dapat 38 ribu ton setelah itu ada penambahan dan kita ajukan kembali sehingga urea tahun 2020 menjadi 49.335 ton. Untuk tahun 2021 alhamdulillah jatah urea kita naik, kita mendapatkan 59.511 ton, ini untuk urea jadi ada selisih 10.176 ton penambahannya," jelasnya.

Untuk jenis pupuk SP36 alokasi tahun 2020 berjumlah 6.041 ton, sedangkan tahun 2021 sebesar 14.662 ton, jumlah tersebut naik sekitar 8.621 ton.

Sementara, untuk alokasi pupuk ZA pada tahun 2021 juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2020 pupuk ZA sebanyak 14.923 ton, sedangkan pada tahun 2021 berjumlah 20.548 ton. Dari jumlah tersebut naik sekitar 5.625 ton.

Sedangkan, untuk pupuk NPK mengalami penurunan alokasi di tahun 2021. Arief mengungkapkan, jatah pupuk NPK pada tahun 2020 masih tersisa. Sehingga hal itu berimbas terhadap jatah alokasi pupuk NPK di tahun 2021.

"Untuk Pupuk ZA tahun 2021 kita terima 20.548 ton, sementara tahun 2020 hanya dapat 14.923 ton. Terus untuk NPK tahun 2021 kita dapat 27.456 ton dan tahun 2020 kita dapat 29.319 ton ada penurunan, karena masih sisa di tahun 2020, sehingga jatah pupuk NPK 2021 dikurangi, tapi kalau yang lain naik semua," ungkap Arief.

Arief menuturkan, penambahan jatah alokasi pupuk bersubsidi di Banyuwangi ini disesuaikan dengan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

"Kebutuhan pupuk petani tahun ini yang sudah diajukan berdasarkan e-RDKK, semoga cukup," ujarnya.

Sementara untuk distribusi di tingkat petani, lanjut Arief, saat ini pihaknya masih merencanakan skema pembagian jatah pupuk di masing-masing kecamatan.

"Untuk masing-masing desa nanti kita berikan kepada distributor untuk mengatur itu, didasarkan pada e-RDKK. Jadi desa itu akan mengatur didasarkan pada usulannya petugas kami (PPL) yang ada di lapangan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.