Sukses

Top 3: Geger Transaksi Pakai Dirham di Pasar Muamalah Depok

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 31 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral terkait keberadaan sebuah pasar yang melakukan transaksi menggunakan uang dirham dan dan dinar.

Pasar tersebut bernama Pasar Muamalah yang berada di lingkungan RT03/RW004, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Bank Indonesia (BI) pun langsung bereaksi. Otoritas moneter tersebut menegaskan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Artikel mengenai transaksi di Pasar Muamalah terebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 31 Januari 2021:

1. Geger Transaksi di Pasar Muamalah Depok Pakai Dinar dan Dirman, Ini Faktanya

Viral di media sosial mengenai transaksi di Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Pasalnya, pasar itu bertransaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham. Padahal di Indonesia mata uang yang diakui adalah rupiah.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru melakukan transaksi penjualan hanya dua minggu sekali dan dilaksanakan pada hari Minggu.

Zakky Fauzan menuturkan, Pasar Muamalah menjual belikan sendal nabi, parfum, makanan ringan hingga madu, dan kebutuhan lainnya.

Sedangkan Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. BKN Tutup Pengajuan Penetapan Nomor Induk PPPK Formasi 2019 pada 31 Januari 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menutup pengajuan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Tahap I/tahun formasi 2019 pada Minggu, 31 Januari 2021.

BKN mengingatkan seluruh instansi untuk segera memasukan NI PPPK 2019 ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sebelum batas waktu berakhir.

"Bagi instansi yg belum input data melalui SAPK, mohon u/ segera diselesaikan," tulis BKN melalui akun Twitter resmi @BKNgoid.

Simak artikel selengkapnya di sini

 

3 dari 3 halaman

3. Transaksi E-Commerce Diperkirakan Tembus Rp 300 Triliun di 2021

Tren penggunaan uang digital akan terus meningkat di 2021. Transaksi e-commerce pun juga diperkirakan akan terus membesar. Pembangunan sistem digitalisasi pembayaran berdampak pada preferensi dan akseptasi masyarakat terhadap teknologi digital.

"Teknologi digital akan semakin mendorong pesatnya transaksi ekonomi digital, akselerasi perkembangan fintech dan digital banking ke depan," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, Sabtu (30/1/2021).

Hal tersebut tercermin dari peningkatan beberapa transaksi digital. transaksi e-commerce yang diperkirakan akan meningkat 22,2 persen pada 2021.

Simak artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini