Sukses

Geger Transaksi di Pasar Muamalah Depok Pakai Dinar dan Dirman, Ini Faktanya

Pasar Muamalah Depok bertransaksi menggunakan mata uang dinar dan dirman. Padahal di Indonesia mata uang yang diakui adalah rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial mengenai transaksi di Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Pasalnya, pasar itu bertransaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham. Padahal di Indonesia mata uang yang diakui adalah rupiah.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru melakukan transaksi penjualan hanya dua minggu sekali dan dilaksanakan pada hari Minggu. Sedangkan Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dirangkum liputan6.com, Sabtu (30/1/2021), berikut ini fakta-fakta transaksi menggunakan dinar dan Dirham di Pasar Muamalah:

1. Lurah Mengaku Tak Beri Izin

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru melakukan transaksi penjualan hanya dua minggu sekali dan dilaksanakan pada hari Minggu.

Dirinya pun mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan pasar yang berada di Jalan Tanah Baru tersebut.

"Saya baru tahu dan dapat informasi kemarin dan memang Kelurahan Tanah Baru tidak mengeluarkan izin Pasar Muamalah," ujar Zakky pada Kamis 28 Januari 2021.

Zakky menjelaskan, Tiga Pilar Kelurahan Tanah Baru sedang mendatangi lokasi untuk mengetahui tentang kegiatannya.

Dari informasi yang didapat, kegiatan Pasar Muamalah selain menggunakan uang Rupiah, juga menggunakan mata uang Dirham, hingga sistem barter.

"Selain itu juga ada sistem berter untuk transaksi di Pasar Muamalah," terang Zakky.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

2. Barang yang Diperjualbelikan di Pasar

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan menuturkan, Pasar Muamalah menjual belikan sendal nabi, parfum, makanan ringan hingga madu, dan kebutuhan lainnya.

Pengurus Pasar Muamalah sendiri tidak mengajak masyarakat sekitar untuk mengikuti atau bertransaksi jual beli, sehingga belum ada masyarakat yang terganggu dengan keberadaan Pasar Muamalah.

"Kebetulan saya sedang isolasi mandiri sehingga saya mendapatkan informasi dari pilar Kelurahan Tanah Baru yang datang ke lokasi," tutup Zakky.

 

3 dari 6 halaman

3. BI: Dinar dan Dirham Bukan Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pernyataan BI ini seiring munculnya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat seperti dinar dan dirham.

BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan tertulis pada Kamis 28 Januari 2021.

Dalam hal ini, BI menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

BI pun mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

 

4 dari 6 halaman

4. Bisa Diancam Hukuman Penjara

Bank Indonesia (BI) menyatakan, penggunaan mata uang selain rupiah dalam kegiatan transaksi di Indonesia terancam dijatuhi pidana penjara maksimal 1 tahun. Pernyataan itu diberikan pasca ditemukan keberadaan transaksi memakai koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah, yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang pasal 21, rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

"Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non-rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta," jelas dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

"Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33)," dia menegaskan.

Menurut dia, Bank Indonesia sejauh ini aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut.

 

5 dari 6 halaman

5. Negara yang Gunakan Dirham dan Dinar

Meski tidak di Indonesia, ternyata beberapa wilayah atau negara memang memperkenankan dinar dan dirham sebagai mata uang dan alat transaksi mereka.

Mengutip berbagai sumber, dinar sendiri merupakan mata uang yang telah digunakan sejak akhir zaman Romawi. Satuan moneter tersebut pertama kali diperkenalkan pada akhir abad ke-7 Masehi oleh Abd al-Malik, yang memperkenalkannya sebagai koin Islam.

Saat ini, tercatat ada 9 negara yang menggunakan dinar sebagai mata uang dan alat transaksi. Dimana dua negara di antaranya berasal dari Eropa.

Berikut daftarnya:

- Aljazair

- Bahrain

- Irak

- Yordania

- Kuwait

- Libya

- Serbia

- Republik Makedonia

- Tunisia

Sementara dirham sendiri merupakan mata uang yang muncul pada era Kekaisaran Utsmaniyah di Persia. Nama ini diadopsi dari mata uang Yunani kuno, yakni drachma.

Kini, sejumlah negara di Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia Tengah menjadikan dirham sebagai mata uang resminya.

Berikut daftarnya:

- Uni Emirat Arab

- Irak

- Qatar

- Yordania

- Maroko

- Libya

- Tajikistan

 

6 dari 6 halaman

6. Pengawasan

Keberadaan Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, kini tengah jadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. 

Kepala Seksi Intel Kejari, Herlangga Wisnu Murdianto mengaku pihaknya sudah melakukan pemantauan sejak pemberitaan Pasar Muamalah ramai dibicarakan. Namun, bentuk pengawasan yang dilakukan hanya bersifat pengawasan aliran kepercayaan yang dinilai dapat membahayakan masyarakat.

"Kami memiliki tugas pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara," ujar Herlangga, Sabtu (30/1/2021).

Dari segi pemberitaan, keberadaan Pasar Muamalah menurut Herlangga mengalami peningkatan traffic pembaca. Peningkatan jumlah pembaca di kalangan masyarakat membuat bidang Intelijen Kejari melakukan pemantauan. Salah satunya turun ke lapangan dan berkomunikasi dengan pedagang di Pasar Muamalah.

"Kegiatan yang kami lakukan bukan diartikan sebagai penyelidikan dalam kontek fungsi wewenang penegakan hukum, namun sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum," jelasnya.  

Herlangga menjelaskan, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 huruf D UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 

"Kami datang ke lokasi, memang pasar sedang tidak beroperasi. Kami mencari informasi dari pemerintah setempat dan pedagang yang berjualan di Pasar Muamalah," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.