Sukses

Uang Wakaf Dijamin Tak Sepeser pun Masuk Kantong Negara

Ketua Badan Wakaf Indonesia M Nuh mengatakan, hingga kini tidak seperserpun uang wakaf digunakan untuk pembangunan negara

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Wakaf Indonesia M Nuh mengatakan, hingga kini tidak seperserpun uang wakaf digunakan untuk pembangunan negara. Hal tersebut menampik berbagai kekhawatiran bahwa wakaf masuk ke kas negara.

"Jadi kami ingin menegaskan, tidak ada sepeser pun uang wakaf itu masuk ke pemerintahan atau kas negara, atau Kementerian Keuangan, itu sama sekali tidak benar," ujarnya dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat (29/1).

Munculnya kekhawatiran terhadap wakaf karena adanya pernyataan pemerintah mengenai Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) baru-baru ini. Padahal sebenarnya, kata M Nuh, gerakan ini sudah ada sejak 2010.

"Ini pekerjaan lama, sudah ada wakaf uang, sejak 2010. Ini akan terus menerus karena manfaatnya sungguh luar biasa. Khususnya untuk mengurangi gap kemiskinan, itu menjadi project utama kita. Ini juga akan dilaksanakan berdasarkan porject based," jelasnya.

M Nuh menjelaskan, GNWU sesuai dengan aturan dan kaidah diperwakafan, itu masuknya tidak kemana-mana, tentu ke nadzir. Karena uang dari wakif, transaksinya, akadnya dengan nadzir. Itu harus dijelaskan siapa penerima manfaatnya.

"Nadzir mengelola dengan baik, karena wakaf uangnya tidak boleh hilang. Oleh karenanya nadzir punya tanggung jawab agar itu memiliki hasil. Nah hasil itu digunakan untuk membangun rumah sakit dan lain lain," paparnya.

Perbedaan Wakaf dan Infaq

M Nuh menambahkan, wakaf dan infaq memiliki perbedaan. Infaq merupakan sedekah yang boleh dibagikan secara langsung. Sementara wakaf tidak boleh dibagikan secara langsung.

"Bedanya dengan zakat, infaq sedakah, uang ini boleh langsung dibagikan, tapi kalau wakaf tidak boleh melainkan harus diolah uang tersebut dan hasilnya baru bisa dipakai," jelasnya.

Adapun Wakaf dikumpulkan oleh nadzir. Di mana di Indonesia terdapat banyak nadzir yanh sudah diakui keberadaannya dan operasionalnya. Dengan demikian, bisa dipilih kepada siapa wakaf diserahkan.

"Ini semua masuk di nadzir dan jumlahnya sangat banyak, mulai dari BWI, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lazisnu, Lazismu, banyak sekali. Ke siapapun boleh asal nadir itu certified dari BWI," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenag Pastikan Wakaf Uang Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 21 Januari 2021. GNWU ini kemudian mendapat respons beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Dirjen memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (28/01).

Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelas Dirjen.

Menurut Dirjen, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Menurut KBBI, wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal.

    Wakaf

  • Uang adalah alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya.

    Uang

  • kas negara