Sukses

Bulan Ini, Rancangan Kepmen Pedoman Sisten Quantity Assurance Bakal Diteken

QA adalah pendekatan terencana dan sistematis yang bertujuan untuk membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi termasuk kebutuhan transparansi data.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah c.q Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun Rancangan Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Sistem Quality Assurance. Aturan ini diharapkan dapat ditetapkan Januari 2021.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Percepatan Penerbitan Rancangan Kepmen ESDM tentang Pedoman Sistem Quality Assurance (QA) dan Komitmen Perluasan Penerapannya, Rabu (27/1).

Rapat secara daring ini dipimpin Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dan dihadiri oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Fridolin Berek dari KPK, Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mustafid Gunawan, Kepala Pusdatin ESDM Agus Cahyono Adi, Kepala Susmar Erwin Gora, Direktur Operasi dan Pengembangan PT PHE Taufik Aditiyawarman, serta pihak terkait lainnya.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, pada 2016 KPK telah mempublikasikan Buku Putih yang merupakan panduan QA pada kegiatan usaha hulu migas sebagai dasar pengelolaan National Data Repository (NDR).

Buku Putih KPK tentang QA ini bertujuan untuk mengendalikan angka/besaran ketidakpastian pendapatan (uncertainties revenue), termasuk losses (shrinkage, evaporasi, emulsi) dan mendukung jaminan kepastian volumetrik (quantity) dari pernyataan kuantitas suatu sistem alir mulai dari cadangan, sumur, proses/fasilitas produksi dan terminal/serah terima/lifting dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

Lebih lanjut dia memaparkan, sejak 1 Januari 2016, SKK Migas telah mengembangkan sistem operasi terpadu (SOT) yang berbasis online di mana angka produksi, lifting dan stok telah dikonsolidasikan setiap hari oleh SKK Migas bersama KPK.

"Perlu diketahui, QA adalah pendekatan terencana dan sistematis yang bertujuan untuk membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi termasuk kebutuhan transparansi datanya dengan cara penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya. Data yang belum melalui tahapan QA tidak dapat dikelola dalam NDR sektor ESDM," ungkap Tutuka.

Dasar hukum penyusunan Kepmen ini adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Kepmen ESDM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan NDR Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata di Kementerian ESDM.

Selanjutnya berdasarkan surat Deputi Bidang Pencegahan KPK selaku Koordinator Stranas PK pada bulan Februari 2020, terdapat 10 KKKS sebagai sasaran pelaksanaan uji coba penerapan QA. Namun lantaran pandemi Covid-19, hanya 5 wilayah kerja (WK) migas yang dapat dilakukan uji coba.

Hasil pelaksanaan uji coba metode QA yang memenuhi persyaratan Maturity 1 dan Maturity 2 pada Maret hingga Oktober 2020 yaitu untuk PT Pertamina EP adalah Lapangan Jatibarang, Jawa Barat (83%), Lapangan Prabumulih, Sumatera Selatan (82,5%) dan Lapangan Sangatta, Kalimantan Timur (83,5%).

Sementara untuk Pertamina Hulu Energi adalah West Madura Offshore (100%) dan Jambi Merang (96,5%). "Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT Pertamina Persero," ujar Tutuka.

Sebagai tindak lanjut dari hasil uji coba QA tersebut, Dirjen Migas telah menyerahkan rancangan SNI tanggal 29 September 2020.

"Saat ini telah terbit Keputusan Kepala BSN Nomor 1/KEP/BSN/1/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Program Nasional Perumusan Standar Nasiomal Indonesia," tambah Tutuka.

Sementara itu, sesuai surat Sekjen ESDM tanggal 31 Desember 2019, Ditjen Migas bersama SKK Migas dan KPK diminta memantau komitmen perluasan penerapan QA melalui tahapan uji coba kepada KKKS setelah diterbitkannya rancangan Kepmen ESDM tentang Pedoman Sistem Jaminan Kuantitas (QA).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam kesempatan ini menjelaskan, sebagai usaha meningkatkan transparansi dan akuntabilitas usaha hulu migas, QA merupakan pondasi penting. Terkait hal tersebut, SKK Migas telah mengembangkan SOT dari level lifting sampai sumur. Selanjutnya bersama KPK, dilakukan uji coba dan perluasan QA pada kegiatan hulu migas pada KKKS.

Pada prinsipnya, SKK Migas mendukung penerapan QA pada kegiataan usaha hulu migas, sehingga semua dispute yang terjadi dapat diselesaikan dengan mengacu pada sistem pedoman yang akan ditetapkan ini.

Dwi juga menegaskan bahwa semua KKKS siap mendukung dan berkomitmen menerapkan sistem QA ini.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menambahkan, SKK Migas telah melakukan perluasan uji coba penerapan QA pada seluruh KKKS, di mana 50 KKKS telah mengirimkan check list maturity level M1, 15 KKKS mengirimkan check list namun tidak lengkap dan 1 KKKS tidak mengirimkan.Terhadap KKKS yang tidak mengirimkan check list, SKK Migas telah surat teguran.

"Secara umum seluruh KKKS sudah siap untuk dilakukan implementasi protocol pemeriksaan dan penilaian maturity level M2 dan seterusnya dengan perbaikan yang akan dilakukan KKKS secara terus-menerus yang didorong dan didukung oleh KPK, Ditjen Migas, SKK Migas dan stakeholders lain," imbuh Julius.

Fridolin Berek dari Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK menyampaikan apresiasi atas uji coba sistem QA dan perluasan yang telah dilakukan terhadap KKKS yang telah berproduksi. KPK terlibat aktif dalam penyusunan rancangan Kepmen ini dan diharapkan dapat diteken pada Januari 2021.

Dalam kesempatan tersebut, KPK menilai perlu diperjelas apakah perluasan uji coba ini akan mencapai level Maturity 5 untuk seluruh KKKS baik yang berproduksi maupun belum berproduksi. Diharapkan 2022 seluruhnya sudah dapat mencapai M5.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Migas optimis harapan KPK tersebut dapat terwujud karena sejalan dengan target SKK Migas di mana tahun 2021, dapat dicapai level M3 dan M5 pada tahun 2022.

Beberapa substansi dalam Kepmen QA adalah penetapan pedoman (SNI), penggunaan pedoman dalam tahapan Kepmen, penetapan wilayah kerja uji coba, pelaksanaan dan pengawasan uji coba, evaluasi hasil uji coba, penyampaian hasil evaluasi dan penerapan secara menyeluruh.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini