Sukses

Alasan LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Meski Peluang Terbuka Lebar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah pada bank umum sebesar 4,5 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah pada bank umum sebesar 4,5 persen, valas sebesar 1 persen, dan penjaminan rupiah pada BPR sebesar 7 persen.

Ketua LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan peluang penurunan suku bunga tersebut masih terbuka. Sebab tren di pasar pun sedang mengalami penurunan. Hanya saja, pihaknya belum menyesuaikan dengan kebijakan yang ada.

"Kalau kita lihat tren penurunan pasar, tren penurunan bunga ini masih terbuka. Tapi ini kan masih belum adjust kebijakan kita," kata Purbaya dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Kamis (28/1).

Alasannya, lanjut dia, penurunan suku bunga penjaminan saat ini tidak akan berdampak signifikan. Dampak penurunan suku bunga dinilai belum terlalu efektif jika dilakukan saat ini.

Selain itu, LPS melihat ruang penurunan suku bunga dilakukan oleh bank. Saat ini perbankan masih menyesuaikan kebijakan dengan LPS dengan produk perbankan masing-masing.

"Kita lihat perbankan perlu adjust penjaminan kita, kalau diubah tiap bulan ini akan bingung ke nasabahnya," kata dia.

Dia menambahkan, suku bunga yang dipertahankan ini juga memberikan waktu kepada bank untuk melakukan sosialisasi kepada nasabahnya. Sebab, kebijakan yang berubah-ubah justru dinilai tidak baik bagi bank atau nasabah.

"Sekarang ini kita kasih ruang untuk sosialisasi suku bunga dan agar bank tidak pusing mengubah kebijakan depositonya tiap bulan," kata dia mengakhiri.

Sumber: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank Umum di Angka 4,5 Persen, Berlaku hingga Mei 2021

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan suku bunga penjaminan pada Januari 2021. Langkah mempertahankan bunga penjaminan tersebut baik untuk bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum sebesar 4,5 persen dan untuk valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 1 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah di BPR sebesar 7 persen.

"LPS memutuskan tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap," kata Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021. Purbaya menuturkan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.

"Tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya," kata dia.

Selain itu, LPS memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan. Apalagi dalam kondisi saat ini, kebijakan tersebut bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas. Khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Beberapa indikator yang jadi pertimbangan antara lain pertumbuhan DPK yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai.

“Kami berharap sinergi LPS, Pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakan roda perekonomian nasional," kata dia.

3 dari 3 halaman

Dukung Proses Pemulihan Ekonomi

Purbaya mengatakan LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Selain itu, pihaknya bersama otoritas keuangan lainnya akan tetap memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga.

LPS tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang ada.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku", kata Purbaya.

LPS juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan yang menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.