Sukses

Tommy Soeharto Gugat Pemerintah karena Ganti Rugi Dianggap Kurang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) angat bicara soal gugatan Tommy Soeharto

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angat bicara soal gugatan yang dilayangkan putra bungsu Soeharto, Tommy Soeharto kepada pemerintah dan perusahaan swasta.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Tommy menyebut total ganti rugi yang harus dibayarkan kepadanya mencapai Rp 56,67 miliar.

Staf Khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pemerintah telah membayar uang ganti rugi tersebut dalam bentuk konsinyiasi.

"Dalam kasus tanah dan rumah Pak Tommy, uang ganti ruginya diletakkan di pengadilan. Jadi berbentuk konsinyiasi," ujar Taufiq saat dihubungi Liputan6.com, Senin (25/1/2021).

Taufiq melanjutkan, tanah dan rumah Tommy Soeharto berada dalam sengketa alias saling klaim antara Tommy dengan pihak lainnya. Dalam kasus tersebut, Tommy memenangkan gugatannya, sehingga dirinya berhak menerima konsinyiasi tersebut.

"Tapi, mungin Pak Tommy merasa uang ganti rugi itu terlalu kecil," ujar Taufiq.

Namun dari sisi pemerintah, uang ganti rugi tersebut sudah dibayarkan sesuai dengan penilaian dari tim penilai independen.

Adapun, dalam pembebasan lahan untuk fasilitas umum, pemerintah akan mengajak pemilik lahan dan bangunan yang terkena dampak pembebasan lahan untuk berembuk dan menentukan harga yang cocok bagi propertinya. Tim penilai independen tersebut lah yang menilai kondisi tanah dan bangunan yang hendak diganti rugi.

"Sebagai tergugat, kami juga akan mengikuti semua langkah sebagaimana prosedur pengadilan yang berlangsung," kata Taufiq.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selain Pemerintah, Tommy Soeharto Juga Gugat Perusahaan Milik Saudaranya

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dilaporkan menggugat pemerintah dan perusahaan swasta Rp 56,67 miliar. Gugatan ini dilakukan karena bangunan miliknya kena gusur proyek jalan tol Depok-Antasari.

Dari 5 pihak yang digugat, 2 di antaranya berasal dari kalangan swasta, salah satunya adalah PT Citra Waspphutowa (CW). Perusahaan ini merupakan konsorsium beberapa BUMN dan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.

Usut punya usut, perusahaan tersebut pernah terafiliasi dengan keluarga Tommy, yaitu putri sulung Soeharto Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut yang tak lain adalah kakak Tommy.

Menurut penelusuran Liputan6.com, Senin (25/1/2021), PT CW pengembang jalan tol yang memiliki konsesi tol Depok-Antasari. PT CW merupakan anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan kepemilikan saham CMNP mencapai 62,5 persen, berdasarkan informasi di laman PT Waskita Toll Road.

Dari laman resminya, CMNP dirintis oleh Mbak Tutut dan didirikan pada 13 April 1987, terdiri dari beberapa BUMN dan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang infrastruktur, khususnya pengusahaan jalan tol dan bidang terkait lainnya. Dalam profil perusahaan, terpampang figur Presiden Soeharto dan ibu negara Tien Soeharto kala itu.

Proyek pertama CMNP ialah jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok (North South Link/ NSL) sepanjang 19,03 km, kemudian tol ruas Tanjung Priok-Jembatan Tiga/ Pluit (Harbour Road/ HBR) sepanjang 13,93 km.

PT CW didirikan pada tahun 2006 dengan Direktur Utama Djoko Sapto M. Mulyo dan Komisaris Utama Fitria Yusuf. Fitria juga menjabat sebagai Direktur Utama CMNP saat ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.