Sukses

Serikat Pekerja: Industri Baja Indonesia Butuh Safeguard agar Tak PHK Massal

Tanpa safeguard, maka industri baja nasional akan bangkrut dan 100 ribu karyawan terancam PHK massal.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melindungi industri baja Tanah Air melalui safeguard dan bea masuk anti dumping (BMAD). Keduanya dibutuhkan agar industri baja bisa bertahan dan bersaing di tengah gempuran baja murah dari China.

"Untuk melindungi kelangsungan persaingan dari gempuran impor, maka dibutuhkan regulasi yang melindungi industri baja nasional, yaitu safeguard dan anti-dumping," ujar Said dalam konferensi pers virtual pada Kamis (21/1/2021).

Said mengatakan PT Gunung Raja Paksi, Tbk dan sejumlah pabrikan baja lain membutuhkan perlindungan pemerintah, khususnya perpanjangan safeguard untuk produk I-H section. Tanpa safeguard, maka industri baja nasional akan bangkrut dan 100 ribu karyawan terancam PHK massal.

Menurut Said, perlindungan juga pantas diberikan karena murahnya baja impor dari China, sehingga menyebabkan perdagangan yang tidak adil (unfair trade). Dalam hal ini, pemerintah China memberikan subsidi secara besar-besaran terhadap industri baja Negeri Tirai Bambu tersebut.

Negara-negara lain, katanya, sudah menerapkan perlindungan untuk industri baja termasuk Malaysia, Jepang dan India. "Bahkan Jepang dan India sebagai produksi baja kedua dan tiga dunia menandatangani sinergi kerja sama produksi untuk bersaing dengan China," tutur Said.

Sementara pemerintah Malaysia disebut telah melakukan anti dumping barrier untuk produk baja lapis aluminium dari China sebesar 2,8 - 18,8 persen. Ia pun melihat negara tidak akan dirugikan dengan safeguard untuk industri baja dalam negeri.

"Kalau tidak ada safeguard, maka akibatnya akan ada konflik sosial berkepanjangan, dan ini akan menambah pekerjaan rumah pemerintah. Toh tidak ada yang dirugikan dengan izin safeguard, pertumbuhan ekonomi menjadi bisa didorong di tengah pandemi," kata Said.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Baja Impor China Serbu Indonesia, Kemendag Diminta Terapkan Safeguard

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta gerak cepat Kementerian Perdagangan dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor asal China. Di antaranya dalam bentuk safeguard maupun penguatan kebijakan bea masuk anti-dumping (BMAD) .

"Untuk melindungi daya saing industri baja nasional, dibutuhkan proteksi regulasi oleh Kementerian Perdagangan baik berupa safeguard dan anti-dumping. Ini penting sekali," tuturnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/1).

Bos KSPI ini mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, peluang industri baja nasional untuk guling tikar kian terbuka lebar. Sebab, perusahaan tidak hanya dihadapkan pada persoalan turunnya permintaan akan komoditas baja, tapi juga serbuan baja impor murah asal China.

"Baja impor terutama dari Cina dijual sangat murah di Indonesia. Jika dibiarkan, industri baja nasional akan bangkrut," terangnya.

Tak hanya itu, KSPI juga mencatat adanya potensi PHK massal di industri baja nasional. Menyusul gempuran baja murah impor asal China.

"Jumlah tenaga kerja di sektor baja sekitar 100,000 orang yang terancam PHK. Tersebar di berbagai perusahaan seperti Krakatau Steel, Gunung Raja Paksi, Ispatindo, Master Steel, dan lain-lain. Dan semua ikut terancam," paparnya.

Oleh karena itu, KSPI berharap agar Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melanjutkan perlindungan safeguard untuk produk I-H section.

"Safeguard sangat penting guna melindungi produk dalam negeri dari maraknya produk impor murah," katanya.

3 dari 3 halaman

Produk Impor Lebih Murah

Di sisi lain, lanjutnya, ketika safeguard kepada pabrik baja nasional tidak diperpanjang, dikhawatirkan perusahaan tidak bisa bersaing dengan produk impor murah.

Akibatnya, industri akan menutup beberapa unit usaha, sehingga menyebabkan PHK massal. "Makanya, semua pihak harus membela industri dalam negeri," urainya.

Tak hanya itu, KSPI Juga meminta Kementerian Perdagangan untuk memperkuat perlindungan industri baja nasional melalui Anti Dumping namun tetap mengikuti kaidah yang telah di tetapkan oleh WTO. Melalui perlindungan tersebut, industri baja diyakini bisa tumbuh dan bersaing dengan baik, sebagaimana yang juga dilakukan oleh beberapa negara untuk melindungi industrinya.

"Pemerintah Malaysia, Vietnam dam bahkan Amerika Serikat juga melindungi industri dalam negeri mereka. Tapi, tetep kita harus perhatikan aturan yang ada di WTO," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.