Sukses

Si Andalan Beri Kepastian Waktu Pengurusan Izin Analisis Dampak Lalu Lintas

Si Andalan mampu menjawab keinginan pengusaha atas adanya kepastian waktu dalam pengurusan perizinan analisis dampak lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming menyebut kehadiran sistem Si Andalan sebagai suatu gebrakan yang luar biasa.

Sebab, sistem ini mampu menjawab keinginan pengusaha atas adanya kepastian waktu dalam pengurusan perizinan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) karena bisa diakses secara online.

"Kita bisa memohon melalui online itu menurut saya gebrakan yang luar biasa, khususnya kepada pak Menteri Budi Karya yang dilaksanakan oleh Dirjen Darat (Budi Setiyadi) yang hadir di sini. Terimakasih atas gebrakan ini. Ini juga akan mempermudah para pengusaha yamg menjadi penting disini adalah kepastian waktu," tegasnya dalam webinar bertajuk Kemudahan Mengurus Perizinan Bersama Si Andalan, Rabu (20/1).

Bos Hipmi mengungkapkan, selama ini proses pengurangan izin Andalalin kerap menjadi momok mengerikan bagi kalangan pengusaha. Menyusul adanya ketidakpastian terkait waktu penyelesaian karena proses pengurusan yang berbelit-belit.

"Saya juga pernah menjadi Bupati Tanah Bumbu, jadi saya bisa merasakan bagaimana seorang pengusaha dan bagaimana seorang birokrasi. Kadang-kadang birokrasi yang dipersulit itu adalah tidak ada kepastian waktu," terangnya.

Selain itu, proses pengurusan izin Andalalin secara luring juga dinilai sangat tidak transparan. Hal ini karena tertutupnya akses bagi pengusaha untuk mengetahui perkembangan proses perizinan.

Oleh karena itu, dia mendukung penuh implementasi Si Andalan secara lebih luas dna merata di wilayah Indonesia. "Hal ini karena adanya kepastian waktu dan persyaratan kita tidak sesuai bisa dikembalikan dengan catatan apa yang tidak lengkap, sehinga bisa menjadi masukan kepada pengusaha," imbuh dia mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Urus Analisis Dampak Lalu Lintas Kini Lebih Mudah dengan Si Andalan

Izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) diperlukan suatu badan usaha sebelum menggarap proyek infrastruktur. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 pasal 5.

Kini, untuk memudahkan pelaku usaha membuat andalalin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkenalkan sistem Si Andalan. Sistem ini dirancang sedemikian rupa untuk mempersingkat waktu pengurusan perizinan agar proyek infrastruktur dapat segera dibangun.

"Saya menyambut baik langkah yang dilakukan ini terutama bagi dunia usaha, dimana ini bagian yang penting dari keseharian masyarakat. Kita ingin transportasi ini aman, lancar tercermin dari ketertiban dan taat aturan," sambut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam webinar Kemudahan Mengurus Perizinan bersama Si Andalan, Rabu (20/1/2021).

Menhub Budi mengatakan, peluncuran Si Andalan ini bukti bahwa selain menginginkan kegiatan ekonomi masyarakat bergerak dengan baik, pemerintah juga ingin tata kota dapat rapi dan teratur.

Format perizinan melalui Si Andalan ini diklaim mudah dan murah karena mengandalkan teknologi sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan kontak fisik. Lalu, proses perizinannya juga cepat, bisa selesai dalam waktu 3 hari.

"Jadi pemerintah membuat sistem perizinan yang mudah, murah, di satu sisi swasta juga harus menaati peraturan ini," tandasnya.

Peluncuran Si Andalan ini juga bagian dari komitmen Kemenhub dalam mendorong UU Cipta Kerja, yang mana perizinan harus dipermudah dan dipangkas sedemikian rupa. Dengan begitu, investasi akan lebih mudah masuk.

"Diharapkan nantinya ada suatu kesempatan kerja yang banyak dengan itu dan bisa menyerap tenaga kerja," tutur Menhub. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.