Sukses

Ada Rekening Ganda, Realisasi Penyaluran Subsidi Gaji Tak Sampai 100 Persen

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji belum mencapai 100 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji belum mencapai 100 persen. Hal ini terjadi karena adanya beberapa kendala yang menyebabkan realisasi terganggu. Salah satunya ada data yang tidak valid.

“Waktu penyalurannya antara bulan Agustus sampai Oktober 2020, target penyaluran 12,4 juta dengan anggaran separuh dari Rp 29,4 triliun, realisasinya 12,29 juta penerima anggarannya Rp 14,8 triliun. Kalau dipersentase sudah 99,11 persen, yang belum tersalurkan ada 110.762 pekerja,” kata Ida Fauziyah dalam raker bersama Komisi IX DPR RI, Senin (18/1/2021).

Selanjutnya, untuk gelombang kedua periode November 2020 telah disalurkan kepada 12,4 juta penerima dengan anggaran yang sama seperti gelombang 1. Sementara untuk realisasinya telah disalurkan sebesar Rp 14,6 triliun kepada Rp 12,24 juta penerima, presentasinya 98,71 persen.

Untuk gelombang 2 ini belum tersalurkan kepada 159.727 pekerja. Sehingga total realisasi dari gelombang 1 dan 1 mencapai Rp 29,4 triliun atau persentasenya 98,91 persen.

“Tentu bapak ibu masih bertanya-tanya. Kenapa tidak tersalurkan 100 persen? kami menjelaskan bahwa penyebab rekening belum tersalurkan yang pertama ada duplikasi, ada rekening ganda atau double,” ujarnya.

Kemudian, data tidak valid. Nama yang terdaftar itu tidak sama misalnya tulisan nama Muhammad dan Muhamad, Agus Trianto Pamungkas tertulis Agus T Pangungkas. Itulah yang menyebabkan menjadi tidak valid.

Lalu rekening ditutup oleh pemilik rekening atau pihak bank, karena ada masalah. Kemudian rekening tidak terdaftar di kliring bank penerima atau tidak ikut dalam sistem kliring nasional. Penyebab lainnya, yakni rekening pasif yang tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Adapun rekening tidak sesuai dengan data NIK di bank, yakni tidak sesuai dengan data NIK penerima subsidi. Kemudian rekening terblokir atau dibekukan, contoh sedang dalam proses penggantian kartu chip misalnya. Serta adanya cut off akhir tahun pada tanggal 31 Desember 2020 seluruh dana harus kembali ke kas negara.

“Ini beberapa penyebab kenapa tidak bisa 100 persen tersalurkan,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Per 31 Desember 2020, Penyaluran Subsidi Gaji Capai Rp 29,4 Triliun

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja/buruh. BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp 29.769.350.400.000.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp 29.416.358.400.000 atau sekitar 98,81 persen.

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp 14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningaih dalam tertulis di Jakarta, Sabtu (9/01/2020).

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini" katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.