Sukses

Pupuk Indonesia Ungkap Kendala Penyaluran Pupuk Subsidi

Pupuk Indonesia membeberkan kesiapan perseroan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi di tahun 2021

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman membeberkan kesiapan perseroan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi di tahun 2021.

Terhitung, stok awal dan prognosa produksi pupuk di tahun 2021 mencapai 15,47 juta ton. Sementara hingga 16 Januari 2021, stok pupuk bersubsidi mencapai 1,21 juta ton (stok lini 3 produsen).

"Untuk UREA stok awal dan prognosa produksinya 8,7 juta ton, dengan alokasi subsidi sesuai anggaran 2021 4,61 juta ton dan non subsidi 3,8 juta ton. Total 7,9 juta ton, sehingga untuk UREA masih ada cadangan untuk 2022 sebesar 782 ribu ton," jelas Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, Senin (18/1/2021).

Untuk pupuk NPK, stok awal dan prognosa produksinya ialah 3,8 juta ton dengan alokasi subsidi 2,68 juta ton dan non subsidi 618 ribu ton. Total alokasi NPK mencapai 3,3 juta ton sehingga masih ada cadangan untuk awal 2022 sebesar 571,8 ribu ton.

Kemudian untuk pupuk SP 36, stok awal dan prognosa produksinya ialah 961 ribu ton dengan alokasi subsidi 640 ribu ton dan non subsidi 20 ribu ton. Total penyaluran pada 2021 ialah 660 ribu ton sehingga cadangan untuk awal 2022 masih ada sebanyak 300 ribu ton.

"Pupuk ZA 129 ribu atau hampir 130 ribu ton, dan organik 194 ribu ton (cadangan untuk awal tahun 2022)," lanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendala Penyaluran

Secara total, Pupuk Indonesia akan menyalurkan 9,041 juta ton pupuk bersubsidi, 4,54 juta ton pupuk non subsidi pada tahun 2021. Kemudian, perseroan diproyeksi memiliki stok awal tahun 2022 sebanyak 1,9 juta ton pupuk.

Dalam penyaluran pupuk, lanjut Achmad, pihaknya menunggu Surat Keputusan (SK) Mentan (Menteri Pertanian), SK Dinas Provinsi dan SK Dinas Kabupaten.

Dari 34 provinsi, 32 diantaranya sudah menerbitkan SK Dinas Provinsi. Dua provinsi yang belum menerbitkan yaitu Provinsi Kalimantan Utara dan DKI Jakarta.

"Dari 514 kabupaten/kota, yang punya alokasi 483 kabupaten/kota, yang belum terbitkan SK Dinas Kabupaten ada 217 kabupaten/kota hingga 15 Januari 2021. Ini yang menyebabkan kami agak terkendala dalam menyalurkan pupuk," jelas Achmad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.