Sukses

Dicatat, Daftar Ruas Tol yang Tarifnya Naik Mulai Hari Ini 17 Januari 2021

Penyesuaian tarif tol ini dilakukan mengacu kepada UU Nomor 38 tentang Jalan dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa ruas tol mengalami kenaikan tarif tol mulai hari ini, 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB. Itu antara lain, ruas tol kelolaan PT Jasa Marga di Tol Trans Jawa.

Ruas Jalan Tol dimaksud ialah JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang (Cikampek-Padalarang), Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC, dan Surabaya-Gempol.

Kemudian, ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated juga mengalami integrasi tarif. Seluruh ruas tol ini dikelola Jasa Marga.

Selain itu, kenaikan tarif tol pada dua ruas tol kelolaan PT Hutama Karya (Persero). Yakni, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S yang menghubungkan Pondok Pinang-Tol Jagorawi, serta Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP)

Adapun, penyesuaian tarif tol ini dilakukan mengacu kepada UU Nomor 38 tentang Jalan dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol.

Disebutkan, tarif tol mengalami evaluasi tiap 2 tahun sekali, menyesuaikan laju inflasi di daerah tol tersebut dibangun.

Berikut daftar lengkap tarif tol baru beberapa ruas tol yang bakal berlaku per 17 Januari 2021, disusun Liputan6.com:

1. Integrasi Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated

Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:

Golongan I Rp 4.000

Golongan II Rp 6.000

Golongan III Rp 6.000

Golongan IV Rp 8.000

Golongan V Rp 8.000

 

Wilayah 2 Jakarta IC - Cikarang Barat:

Golongan I Rp 7.000

Golongan II Rp 10.500

Golongan III Rp 10.500

Golongan IV Rp 14.000

Golongan V Rp 14.000

 

Wilayah 3 Jakarta IC - Karawang Barat:

Golongan I Rp 12.000

Golongan II Rp 18.000

Golongan III Rp 18.000

Golongan IV Rp 24.000

Golongan V Rp 24.000

 

Wilayah 4 Jakarta IC - Cikampek:

Golongan I Rp 20.000

Golongan II Rp 30.000

Golongan III Rp 30.000

Golongan IV Rp 40.000

Golongan V Rp 40.000.

 

2. JORR (Jakarta Outer Ring Road)

Ruas JORR E1, E2, E3, W2U (Sistem Terbuka)

Golongan I Rp 16.000

Golongan II Rp 23.500

Golongan III Rp 23.500

Golongan IV Rp 31.500

Golongan V Rp 31.500

 

Ruas JORR Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami (Sistem Terbuka)

Golongan I Rp 3.000

Golongan II Rp 4.500

Golongan III Rp 4.500

Golongan IV Rp 6.500

Golongan V Rp 6.500

 

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ruas Tol Lain

3. Cikampek-Padalarang (Cipularang) Sistem Tertutup SS Dawuan - SS Padalarang

Golongan I Rp 42.500

Golongan II Rp 71.500

Golongan III Rp 71.500

Golongan IV Rp 103.500

Golongan V Rp 103.500

 

4. Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) Sistem Tertutup

Golongan I Rp 10.000

Golongan II Rp 17.000

Golongan III Rp 17.000

Golongan IV Rp 23.000

Golongan V Rp 23.000

 

5. Palimanan-Kanci (Palikanci) Sistem Tertutup

Golongan I Rp 12.500

Golongan II Rp 18.000

Golongan III Rp 18.000

Golongan IV Rp 30.000

Golongan V Rp 30.000

 

6. Semarang Seksi A, B, C Sistem Terbuka

Golongan I Rp 5.500

Golongan II Rp 8.000

Golongan III Rp 8.000

Golongan IV Rp 10.500

Golongan V Rp 10.500

 

7. Surabaya-Gempol Sistem Terbuka

Depok-Waru

Golongan I Rp 5.000

Golongan II Rp 8.000

Golongan III Rp 8.000

Golongan IV Rp 10.500

Golongan V Rp 10.500

 

Porong-Kejapanan

Golongan I Rp 6.000

Golongan II Rp 8.500

Golongan III Rp 8.500

Golongan IV Rp 11.500

Golongan V Rp 11.500

 

Kejapanan-Gempol

Golongan I Rp 3.000

Golongan II Rp 5.000

Golongan III Rp 5.000

Golongan IV Rp 6.500

Golongan V Rp 6.500

 

Surabaya-Gempol Sistem Tertutup

Waru-Porong

Golongan I Rp 9.000

Golongan II Rp 14.000

Golongan III Rp 14.000

Golongan IV Rp 18.500

Golongan V Rp 18.500

3 dari 3 halaman

Ruas Tol JORR S dan Akses Tanjung Priok

PT Hutama Karya (Persero) juga menaikkan tarif tol pada dua ruas, yakni Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) S yang menghubungkan Pondok Pinang-Tol Jagorawi, serta Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP). Penyesuaian tarif jalan tol baru tersebut mulai berlaku terhitung Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Keputusan ini diambil pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyesuaian tarif. Hutama Karya akan memberlakukan besaran tarif sama pada kedua ruas tol tersebut.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan, penyesuaian tarif tol ini dilakukan dalam rangka menjamin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan level of service dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan.

"Perlu diingat bahwa jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT, sehingga perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol dan apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut," jelasnya, Jumat (15/1/2021).

Berikut besaran tarif tol baru pada ruas Tol JORR S dan Akses Tanjung Priok mulai Minggu, 17 Januari 2021:

- Golongan I: Rp 16 ribu

- Golongan II: Rp 23.500

- Golongan III: Rp 23.500

- Golongan IV: Rp 31.500

- Golongan V: Rp 31.500

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.