Sukses

Tol Layang Jakarta-Cikampek Mulai Berbayar Minggu Dini Hari, 17 Januari 2021

Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Tol Layang Jakarta-Cikampek akan segera diberlakukan tarif mulai Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Pengenaan tarifnya akan terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting.

Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek masih belum dikenakan tarif hingga saat ini. Sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenai tarif tambahan.

Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, penetapan dan penyesuaian tarif tol terintegrasi ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) secara ketat meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas dan keselamatan pengguna.

"Kami mengupayakan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata. Semoga ini bisa jadi momentum kebangkitan ekonomi nasional pasca vaksinasi yang sudah dimulai oleh Bapak Presiden Jokowi," kata Endra dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/1/2021).

Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengutarakan, Tol Jakarta-Cikampek II Elevated memang telah beroperasi sejak Desember 2019 tanpa tarif.

"Sudah 13 bulan sejak beroperasi pentarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting. Pentarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dijadwalkan pada Oktober 2020 lalu, tetapi ditunda tiga bulan dan baru akan diberlakukan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB," terangnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berikut penyesuaian tarif integrasi di ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek:

Wilayah 1 (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur)

- Golongan I Rp 4.000

- Golongan II dan III Rp 6.000

- Golongan IV dan V Rp 8.000

Wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat)

- Golongan I Rp 7.000

- Golongan II dan III Rp 10.500

- Golongan IV dan V Rp 14.000

Wilayah 3 (Jakarta IC-Karawang Barat)

- Golongan I Rp 12.000

- Golongan II dan III Rp 18.000

- Golongan IV dan V Rp 24.000

Wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek)

- Golongan I Rp 20.000

- Golongan II dan III Rp 30.000

- Golongan IV dan V Rp 40.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.