Sukses

Tak Boleh Ingkar, Freeport Wajib Tuntaskan Pembangunan Smelter di 2023

Freeport Indonesia harus dapat menyelesaikan pembangunan smelter paling lambat 3 tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menuntaskan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) paling lambat pada 2023.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan, Freeport Indonesia harus dapat menyelesaikan pembangunan smelter paling lambat 3 tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batubara (UU Minerba).

"Sekali lagi Undang-Undang memerintahkan smelter harus selesai 3 tahun setelah Undang-Undang itu (Nomor 3/2020 disahkan). Jadi semua harus selesai pada 2023," kata Ridwan dalam sesi teleconference, Jumat (15/1/2021).

Kendati demikian, Ridwan tak mau menutup mata jika kondisi dunia saat ini belum seindah 100 persen seperti yang diharapkan. Oleh karenanya, pemerintah akan mempertimbangkan setiap kendala yang terjadi

"Artinya, target kita bukan untuk menghukum, bukan untuk menggagalkan, tapi target kita adalah membangun smelter. Kita akan fokus itu, waktunya sudah ditentukan," ujarnya.

"Namun tadi saya katakan jika ada perkembangan kita tentunya tidak menutup mata," dia menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja Sama dengan Pihak Lain

Dalam hal ini, Kementerian ESDM mempersilakan Freeport Indonesia bekerjasama dengan pihak lain dalam membangun smelter. Seperti rencana kerjasama dengan Tsingshan Steel China untuk membangun smelter tembaga di Weda Bay, Halmahera.

"Rencana kerjasama Freeport dengan perusahaan lain membangun smelter memang dibuka dalam perjanjian. Ada di anak kalimat penting yang kami gunakan sebagai acuan," jelas Ridwan.

"Anak kalimat pertama mengatakan, PT Freeport wajib membangun smelter baru. Anak kalimat kedua, boleh membangun sendiri, boleh bekerjasama. Mau bekerjasama silakan, namun wajib membangun smelter baru dengan kaidah-kaidah yang sesuai," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.