Sukses

Fintech Lending Tumbuh Subur di Indonesia, Ini Alasannya

Saat ini ada celah atau gap pendanaan hingga Rp 1.000 triliun yang tidak bisa dipenuhi oleh perbankan. Oleh sebab itu fintech lending masuk untuk menutupi gap tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menjelaskan, industri fintech pendanaan atau peer-to-peer (P2P) lending tumbuh subur karena memang dibutuhkan oleh masyarakat. Industri perbankan belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Sunu menjelaskan, saat ini ada celah atau gap pendanaan hingga Rp 1.000 triliun yang tidak bisa dipenuhi oleh perbankan. Hal ini angka riil yang diungkap oleh World Bank atau Bank Dunia pada 2016.

"Jadi, fintech berdasarkan laporan dari Bank Dunia di 2016 bahwa kebutuhan total UMKM di Indonesia sebesar Rp 1.600 triliun. Sedangkan kapasitas dan kemampuan lembaga keuangan tradisional yang ada saat ini masih sekitar Rp 600 triliun. Jadi, ada Rp 1.000 triliun kesenjangan atau gap kekosongan yang belum terpenuhi," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI, Kamis (14/1/2021).

Sunu menjelaskan, gap ini yang menjadi daya tarik oleh para pelaku fintech untuk mengisi kekosongan ruang yang ada. Terlebih, perbankan juga dinilai masih belum maksimal dalam melakukan pelayanan pendanaan secara optimal.

"Kenapa demikian marak? karena memang kesenjangan itu sangat besar, dan itu tidak terlayani. Dan belum terlayani secara optimal dari lembaga keuangan yang ada," terangnya.

Kendati demikian, AFPI memastikan untuk terus berperan aktif terhadap perlindungan konsumen. Khususnya terkait data pribadi yang rentan untuk disalahgunakan.

"Apabila ada anggota kami yang terbukti melakukan pelanggaran (data pribadi) atau apapun, nantinya ada dewan komite yang menindaklanjuti. Apabila ada pelanggaran berat, maka akan dikeluarkan," ujar dia mengakhiri.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

149 Fintech Lending Telah Terdaftar di OJK per 22 Desember 2020

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 22 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 149 perusahaan.

Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, Rabu (30/12/2020), terdapat 2 (dua) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Adapun Perusahaan Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK:

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. Modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikACC

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. PinjamanGO

17. KoinP2P

18. Pohondana

19. MEKAR

20. AdaKami

21.   ESTA KAPITAL FINTEK

22.   KREDITPRO

23.   FINTAG

24.   RUPIAH CEPAT

25.   CROWDO

26.   Indodana

27.   JULO

28.   Pinjamwinwin

29.   DanaRupiah

30.   Taralite

31.   Pinjam Modal

32.   ALAMI

33.   AwanTunai

34.   Danakini

35.   Singa

36.   DANAMERDEKA

37.   Invoila

38.   TunaiKita

39.   iGrow

40.   cicil

41.   Cashwagon

42.   GRADANA

43.   Findaya

44.   AKTIVAKU

45.   KrediFazz

46.   iTernak

47.   KREDITO

48.   CROWDE

49.   PINJAM GAMPANG

50.   TaniFund

51.   danaIN

52.   Indofund.id

53.   AVANTEE

54.   Danabijak

55.   Cashcepat

56.   DANA SYARIAH

57.   ModalRakyat

58.   KawanCicil

59.   Sanders One Stop Solution

3 dari 3 halaman

Daftar selanjutnya

60.   KREDITCEPAT

61.   UangMe

62.   PinjamDuit

63.   PINJAM YUK

64.   EASYCASH

65.   Rupiah One

66.   Danacita

67.   Danadidik

68.   TrustIQ

69.   Danai.id

70.   Pintek

71.   DANAMART

72.   Samakita

73.   Vestia

74.   MODALUSAMAID

75.   Asetku

76.   Danafix

77.   Lumbungdana

78.   LAHANSIKAM

79.   Modal Nasional

80.   DanaBagus

81.   ShopeePayLater

82.   UKU

83.   PASARPINJAM

84.   Kredinesia

85.   KASPIA

86.   Gandengtangan

87.   modal antara

88.   Komunal

89.   ProsperiTree

90.   Cairin

91.   BATUMBU

92.   EMPATKALI

93.   JEMBATANEMAS

94.   klikUMKM

95.   kredible

96.   KLIK KAMI

97.   FinPlus

98.   Digilend

99.   Asakita

100. Duha SYARIAH

101. Qazwa

102. Bsalam

103. One Hope

104. Ladang Modal

105. Dhanapala

106. Restock.ID

107. SOLUSIKU

108. Pinjam Disini

109. Adapundi

110. Tree+

111. Edufund

112. FinanKu

113. UATAS

114. Dumi

115. Goena

116. Pundiku

117. TEMAN PRIMA

118. OK!P2P

119. DoeKu

120. Finsy

121. Mopinjam

122. BANTUSAKU

123. KlikCair

124. Ada Modal

125. Kontanku

126. Ikimodal

127. ETHIS

128. KAPITALBOOST

129. PAPITUPI Syariah

130. Finteck Syariah

131. Samir

132. Danon

133. Mikro Kapital Indonesia

134. Optima

135. ArgaPro

136. MITRA P2P LENDING

137. BBX FINTECH

138. 360 KREDI

139. CANKUL

140. Pinjam KAN

141. PINBee

142. Kfund

143. Ringan

144. Saku Ceria

145. Indosaku

146. Solusi Kita

147. IVOJI

148. Pinjamindo

149. KOTAKKOIN    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.