Sukses

Resmi Naik, Ini Rincian Tarif 6 Ruas Tol Trans Jawa

Tarif 6 ruas tol Trans Jawa resmi bakal naik

Liputan6.com, Jakarta - Tarif 6 ruas tol Trans Jawa resmi bakal naik. Pemberlakuan tarif tol ini akan ditetapkan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Adapun, 6 ruas tol tersebut ialah JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang (Cikampek-Padalarang), Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC dan Surabaya-Gempol. Enam ruas ini dikelola oleh Jasa Marga.

Sementara itu, ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated juga mengalami integrasi. Pemberlakuannya juga sama, yakni pada 17 Januari 2021.

"Penyesuaian tarif tol dilakukan untuk mengimbangi inflasi dan mendukung kinerja operator dan pengembalian investasi. Ini tidak serta merta penyesuaian tersebut karena kami dari Kementerian PUPR memeriksa secara ketat," ujar Staf Ahli Menteri V PUPR Endra Atmawidjaja dalam konferensi pers Jasa Marga, Kamis (14/1/2021).

Berikut daftar 6 ruas tol Trans Jawa yang alami kenaikan beserta tarif tol Japek terbaru, disusun Liputan6.com:

Integrasi Jakarta-Cikampek (Japek) dan Japek II Elevated

Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:

Gol I Rp 4.000

Gol II Rp 6.000

Gol III Rp 6.000

Gol IV Rp 8.000

Gol V Rp 8.000

 

Wilayah 2 Jakarta IC - Cikarang Barat:

Gol I Rp 7.000

Gol II Rp 10.500

Gol III Rp 10.500

Gol IV Rp 14.000

Gol V Rp 14.000

 

Wilayah 3 Jakarta IC - Karawang Barat:

Gol I Rp 12.000

Gol II Rp 18.000

Gol III Rp 18.000

Gol IV Rp 24.000

Gol V Rp 24.000

 

Wilayah 4 Jakarta IC - Cikampek:

Gol I Rp 20.000

Gol II Rp 30.000

Gol III Rp 30.000

Gol IV Rp 40.000

Gol V Rp 40.000.

 

JORR

Ruas JORR E1, E2, E3, W2U (Sistem Terbuka)

Gol I Rp 16.000

Gol II Rp 23.500

Gol III Rp 23.500

Gol IV Rp 31.500

Gol V Rp 31.500

 

Ruas JORR Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami (Sistem Terbuka)

Gol I Rp 3.000

Gol II Rp 4.500

Gol III Rp 4.500

Gol IV Rp 6.500

Gol V Rp 6.500

 

Cikampek-Padalarang (Cipularang) Sistem Tertutup SS Dawuan - SS Padalarang

Gol I Rp 42.500Gol II Rp 71.500

Gol III Rp 71.500

Gol IV Rp 103.500

Gol V Rp 103.500

 

Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) Sistem Tertutup

Gol I Rp 10.000

Gol II Rp 17.000

Gol III Rp 17.000

Gol IV Rp 23.000

Gol V Rp 23.000

 

Palimanan-Kanci (Palikanci) Sistem Tertutup

Gol I Rp 12.500

Gol II Rp 18.000

Gol III Rp 18.000

Gol IV Rp 30.000

Gol V Rp 30.000

 

Semarang Seksi A, B, C Sistem Terbuka

Gol I Rp 5.500

Gol II Rp 8.000

Gol III Rp 8.000

Gol IV Rp 10.500

Gol V Rp 10.500

 

Surabaya-Gempol Sistem Terbuka

Depok-Waru

Gol I Rp 5.000

Gol II Rp 8.000

Gol III Rp 8.000

Gol IV Rp 10.500

Gol V Rp 10.500

 

Porong-Kejapanan

Gol I Rp 6.000

Gol II Rp 8.500

Gol III Rp 8.500

Gol IV Rp 11.500

Gol V Rp 11.500

 

Kejapanan-Gempol

Gol I Rp 3.000

Gol II Rp 5.000

Gol III Rp 5.000

Gol IV Rp 6.500

Gol V Rp 6.500

 

Surabaya-Gempol Sistem Tertutup

Waru-Porong

Gol I Rp 9.000

Gol II Rp 14.000

Gol III Rp 14.000

Gol IV Rp 18.500

Gol V Rp 18.500

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif 6 Ruas Tol Trans Jawa Naik Mulai 17 Januari 2021, Ini Alasannya

Terhitung mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif tol diberlakukan pada enam ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui sejumlah kelompok usahanya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol sejak 2020.

Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem). Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, kenaikan tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.

"Kemudian juga pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik," ujar Heru, Jakarta, Kamis (14/1).

Heru menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020.

Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung.

"Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru.

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut, sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi, seperti Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.

“Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.