Sukses

Izin Sertifikasi Hambat UKM Indonesia Masuk Pasar Arab Saudi

Sertifikasi diperlukan agar produk yang diperdagangkan di Timur Tengah memiliki kualitas yang memenuhi standar yang sama, termasuk juga produk UKM dari Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) selama ini mengalami banyak kesulitan untuk bisa menjual produknya di Arab Saudi. Salah satu hambatan utamanya yaitu mendapatkan izin sertifikasi dari Pemerintah Arab Saudi.

"Sebagai Menteri Perdagangan saya lapor, produk UKM ini banyak tantangan dan kekurangannya, terutama dalam mendapatkan sertifikasi dari pemerintah setempat," kata Lutfi dalam Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman tentang Optimalisasi Peran Usaha Kecil dan Menengah Dalam Memenuhi Kebutuhan Haji dan Umrah, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Sertifikasi ini kata Lutfi sangat diperlukan. Tujuannya agar produk yang diperdagangkan di Timur Tengah memiliki kualitas yang memenuhi standar yang sama.

Untuk itu, berbagai instansi pemerintah dan perusahaan swasta diminta untuk bisa memberikan dukungan kepada pelaku UKM. Agar produk Indonesia bisa berkompetisi di dalam dan luar negeri.

"Kementerian Perdagangan ini siap akomodasi dengan 46 perwakilan kami yang ada di dunia.Dalam hal ini di Saudi dan sekitarnya kami siap membantu," kata dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendataan Produk

Lutfi juga meminta para pejabat eselon 1 di berbagai kementerian terkait untuk melakukan pendataan produk yang diperlukan pasar. Dia ingin, para jamaah haji dan umrah asal Indonesia nantinya menggunakan produk buatan Indonesia selama menjalani ibadah di Arab Saudi.

"Jangan sampai itu oleh-oleh ini dari China, ini yang mesti kita komit agar produknya dari Indonesia dan ditularkan ke produk UMKM," kata dia.

Selain itu, diharapkan implementasi dari perjanjian kerja sama yang baru saja disepakati bisa terealisasi dengan cepat. Sebab, kata dia, yang terpenting dalam perjanjian kerja sama adalah kecepatan realisasi yang telah disepakati bersama.

"Mudah-mudahan implementasi peluang ini tidak memakan waktu yang lama sebagaimana ini dicetuskannya sejak tahun 2017," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.