Sukses

BPKH Targetkan Kelola Dana Haji Rp 147 Triliun di 2021

Dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan pengelolaan dana haji yang tetap meningkat di tengah pandemi Covid-19. Saldo dana haji yang dikelola lembaga pada 2020 naik 15,08 persen menjadi sebesar Rp 143,1 triliun.

Sementara BPKH pada 2021 menargetkan mengelola dana kelolaan hingga Rp 147 triliun dan nilai manfaat Rp 7,8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, terkait instrumen dana kelolaan 2020, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 99,53 triliun atau 69,6 persen dan sisanya 30,4 persen atau Rp 43,53 triliun terdapat di penempatan bank syariah.

"Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 dan kontraksi ekonomi yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH dapat melakukan kelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya," kata Anggito Abimanyu, Rabu (13/1/2021).

Menurut Anggito, pencapaian positif tersebut bisa diraih lantaran adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat.

"Dengan meningkatnya dana kelolaan ini, maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji tunggu juga ikut bertambah yakni sebesar Rp 7,46 triliun atau bertambah 2,33 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 7,29 triliun," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikelola Profesional

Sementara Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Acep Riana Jayaprawira, kembali menegaskan bahwa dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Selain itu, ia mengaku BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh DPR.

"Hal tersebut dibuktikan BPKH dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dua kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2019," ungkapnya.

Acep menyatakan, BPKH pada 2021 ini target mengelola dana kelolaan hingga Rp 147 triliun dan nilai manfaat Rp 7,8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat.

"Dalam waktu dekat, BPKH akan meluncurkan integrasi sistem keuangan haji dengan Kementerian Agama dalam program transformasi digital," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.