Sukses

Jumlah Kecelakaan Kerja Meningkat di 2020, Capai 177.000 Kasus

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kasus kecelakaan kerja mengalami peningkatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kasus kecelakaan kerja mengalami peningkatan. Dia mencatat pada 2019 jumlah kecelakaan kerja 114.000 kasus kecelakaan. Sementara di 2020 menjadi 177.000 kasus kecelakaan.

“Merujuk pada data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 terdapat 114.000 kasus kecelakaan kerja, tahun 2020 terjadi peningkatan pada rentang Januari hingga Oktober 2020 BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 177.000 kasus kecelakaan kerja,” kata Menaker dalam Peringatan Bulan K3 Nasional di Kilometer Nol Sabang, Selasa (12/12/2021).

Lanjutnya, jika angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah klaim yang diajukan oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, artinya angka kecelakaan kerja yang sesungguhnya jauh lebih besar, karena belum semua tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga, berdasarkan data tersebut, semua dituntut untuk lebih serius dalam menerapkan budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Menaker menegaskan, kecelakaan tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi moril, dan kerusakan lingkungan namun juga mempengaruhi produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan budaya K3 yang baik maka angka kecelakaan kerja bisa ditekan, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja,” ujarnya.

Menurut Menaker, kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menagapa Terus Meningkat?

Pertanyaannya adalah mengapa meski sudah dibangun sejak setengah abad yang lalu namun budaya K3 masih harus ditingkatkan? Dan mengapa angka kecelakaan kerja masih tinggi?

“Maka disinilah pentingnya kita mengambil tema bulan K3 tahun ini yaitu penguatan sumber daya manusia yang unggul dan berbudaya K3 pada semua sektor usaha,” kata Menaker.

Menaker mengatakan maka tema ini menjadi sangat relevan sebagai upaya mengingatkan dan mendorong secara bersama-sama untuk menerapkan budaya K3. Untuk menjadikan K3 unggul maka tidak bisa lepas dari SDM yang unggul.

“Dalam K3 ada teori yang menjelaskan bahwa untuk terciptanya K3 unggul mensyaratkan tiga hal, yang pertama komitmen dan kepemimpinan manajemen; kedua keterlibatan pekerja atau guru; ketiga, tersedianya akses untuk memberikan masukan kritik dan saran untuk perbaikan K3,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.