Sukses

Anggaran Kementerian PANRB Turun Jadi Rp 233 Miliar di 2021

Kementerian PANRB mendapatkan alokasi anggaran Rp 233 miliar yang terdistribusi untuk program kebutuhan manajemen sebesar Rp 144 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB mendapatkan alokasi anggaran Rp 233 miliar untuk 2021. Angka tersebut turun 8,74 persen jika dibanding 2020 yang tercatat Rp 255 miliar.

"PANRB mendapatkan alokasi anggaran Rp 233 miliar yang terdistribusi untuk program kebutuhan manajemen sebesar Rp 144 miliar, dan program kebijakan pembinaan profesi, dan tata kelola ASN sebesar Rp 88 miliar," jelas Dwi dalam acara online Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 di Lingkungan Kementerian PANRB pada Senin (11/1/2021).

Penurunan alokasi anggaran ini disebabkan pemerintah sedang fokus mempercepat pemulihan ekonomi, sehingga harus dilakukan efisiensi.

"Namun ini dapat dipahami karena pemerintah sedang memfokuskan anggaran negara untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial sebagai dampak Covid-19," kata Dwi.

Mengingat antisipasi efisiensi anggaran untuk pengadaan anggaran vaksin bagi masyarakat, Dwi mengatakan, agar unit kerja sejak awal dapat menyusun fokus kerja efektif agar efisiensi anggaran tidak mengganggu keseluruhan rencana kinerja yang sudah ditetapkan.

"Alokasi anggaran yang tersedia untuk melaksanakan berbagai program kegiatan prioritas utama yang sudah disusun," sambungnya.

Dwi pun mengungkapkan beberapa capaian dari kinerja prioritas seperti indeks reformasi birokrasi dan pelayanan publik nasional menunjukkan peningkatan yang baik pada tahun lalu. Untuk capaian output kegiatan prioritas utama yang telah dicapai termasuk penyusunan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi, dan partisipasi ASN dalam pengendalian Covid-19.

"Berbagai capaian tersebut berkat dukungan internal, serta sinergi harmonis dan strategis dengan segenap stakeholder PANRB," tutur Dwi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pejabat Kementerian PANRB Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2021

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari ini menggelar Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 di lingkungan kementerian. Acara ini dihadiri oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

"Hari ini adalah penandatangan penetapan kinerja tahun kerja 2021 dengan komitmen kuat dalam mengawal visi misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta melaksanakan program prioritas presiden terkait reformasi birokrasi," kata Tjahjo dalam acara online Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 di Lingkungan Kementerian PANRB pada Senin (11/1/2021).

Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 ini ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. Lengkapnya adalah para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kedeputian bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, lalu di bidang kelembagaan dan tata laksana, bidang sumber daya manusia aparatur, bidang pelayanan publik, dan di bidang lingkungan sekretariat.

Perjanjian kinerja ini juga ditandatangani oleh para pejabat pimpinan tinggi madya, termasuk deputi bidang pelayanan publik dan bidang sumber daya manusia aparatur.

"Perjanjian kinerja ini merupakan komitmen unit kerja lebih tinggi dengan pimpinan lebih rendah untuk mencapai tugas, fungsi, dan wewenang yg tersedia," jelas Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji.

Dalam acara ini, juga ada penyerahan Keputusan Presiden tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan tinggi madya.

Keputusan presiden ini diserahkan kepada tiga pejabat, yang dalam hal ini diberikan sesuai dengan ketentuan dalam PP nomor 11 tahun 2017 yang telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Kebijakan ini mengatur tentang jabatan pimpinan tinggi dapat diduduki maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan capaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi.

"Sebagai syarat untuk perpanjangan ini, pak menteri sudah membentuk tim evaluasi kinerja dan telah melakukan penilaian uji kompetensi, serta melibatkan pemangku kepentingan eksternal untuk mendapatkan masukan," tutur Dwi.

Tiga pejabat ini adalah Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik, Diah Natalisa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.