Sukses

Penerapan Industri Hijau Bikin Proses Produksi Lebih Efisien

Industri harus mengimplementasikan standar sustainability yang dapat dicapai dengan penerapan industri hijau.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif mendorong pelaku industri dalam menerapkan industri hijau hingga mencapai tingkat beyond compliance, yaitu penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan dalam proses produksi dari suatu industri.

Untuk itu industri juga terus berusaha meningkatkan kemampuan dan daya saingnya dengan tetap mengedepankan pentingnya komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan pada pembangunan industri berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dimana industri harus mengimplementasikan standar sustainability yang dapat dicapai dengan penerapan industri hijau.

Industri Hijau menjadi icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

Dalam keterangannya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menyampaikan pentingnya stakeholder industri dalam mendukung penerapan industri hijau, khususnya bagi unit satuan kerja di bawah BPPI.

"Satuan kerja di bawah lingkungan BPPI harus cepat berinovasi dan berkontribusi dalam mengantisipasi perkembangan kebutuhan industri, khususnya dalam meningkatkan daya saing serta mendukung kebijakan pengembangan industri berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan penerapan konsep industri hijau yang diamanatkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Doddy, Jumat (8/1/2021).

Pencapaian industri hijau menjadi perhatian penting bagi industri, karena akan memperoleh banyak keuntungan sebagai dampak efisiensi dan efektivitas proses produksi yang dijalankan, sehingga mampu meningkatkan daya saing industri.

Untuk itu, PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang peleburan alumunium sedang berupaya menuju industri hijau serta meraih penghargaan Proper Hijau.

Dalam upaya meraih penghargaan Proper Hijau, perusahaan bukan hanya dinilai berdasarkan ketaatan UKL/UPL (compliance), tapi juga dituntut menerapkan lebih dari ketaatan (beyond compliance) yang dipersyaratkan berdasarkan upaya efisiensi sumber daya, penurunan beban cemaran, penurunan timbulan limbah padat B3/non B3, menerapkan program keanekaragaman hayati, serta program Corporate Social Responsibility (CSR).

Upaya-upaya tersebut dijabarkan dalam bentuk Dokumen Rangkuman Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) dan Dokumen Hijau. DRKPL berisi ringkasan dari program-program yang akan dinilaikan, sedangkan dokumen hijau berisi penjabaran program disertai bukti-bukti terkait.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Standar Industri Hijau

Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih menyampaikan komitmen perusahaannya dalam mencapai standar industri hijau.

“PT Inalum berkomitmen tinggi untuk mencapai standar industri hijau dengan menerapkan program beyond compliance, sehingga perusahaan bisa mendapatkan penghargaan proper hijau. Untuk itu, kami berkonsultansi dengan Kementerian Perindustrian melalui satuan kerjanya Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang, khususnya pada penyusunan DRKPL dan Dokumen Hijau yang menjadi amunisi penting dalam perolehan proper hijau,” jelas Oggy.

Direktur Pelaksana PT. Inalum juga menjelaskan proses pendampingan BBTPPI kepada PT. Inalum dalam menyiapkan kelengkapan DRKPL dan Dokumen Hijau.

“Tim BBTPPI memberikan konsultasi dan pendampingan dalam menyusun DRKPL dan dokumen hijau untuk kegiatan terkait proper hijau yang sudah dilakukan, serta mengidentifikasi kegiatan yang berpotensi untuk dimasukan kedalam penilaian proper hijau. Selanjutnya tim BBTPPI mengevaluasi hasil dari DRKPL dan Dokumen Hijau PT. Inalum,” lanjut Oggy.

Upaya yang telah dilakukan PT. Inalum ini disampaikan secara komprehensif dalam pengajuan penilaian proper hijau pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan membawa keberhasilan perusahaan dengan memperoleh Proper Hijau pada tahun 2020.

Untuk itu, Oggy juga menambahkan terkait penerapan industri hijau yang berdampak pada daya saing perusahaannya.“Implementasi industri hijau memberi pengaruh pada pemanfaatan sumber daya yang lebih efisien, seperti penggunaan air dan energi, sehingga memberikan dampak pada penurunan biaya produksi sekaligus meningkatkan daya saing industri,” pungkasnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala BBTPPI Semarang, Ali Murtopo Simbolon, menyampaikan dukungannya bagi perusahaan yang berupaya untuk mencapai standar industri hijau.

“BBTPPI mendukung perusahaan dalam menciptakan industri yang kondusif dalam berbagai aspek pembangunan berkelanjutan, pembukaan lapangan kerja, menciptakan lingkungan hidup yang bersih, dan peningkatan ketahanan energi. Kompetensi yang dimiliki BBTPPI akan terus kami optimalkan untuk kebaikan pertumbuhan industri dengan upayanya meraih penghargaan proper hijau,” jelas Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin

  • Industri Hijau merupakan sebuah pesan yang tersampaikan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Industri hijau

  • industri