Sukses

Proses Hukum Belum Kelar, Kapan Harley dan Brompton Selundupan Dirut Garuda Dilelang?

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara diberhentikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus selundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan belum berencana melelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton, yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.

Dikatakan jika DJKN masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Seperti diketahui, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara diberhentikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus selundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton.

"Jadi terkait masalah Brompton dan Harley itu kami dari DJKN khususnya dari direktorat lelang masih menunggu ada satu proses hukum yang harus dijalankan," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto,  Jumat (8/1/2021).

Joko mengaku tidak ingin terburu-buru melelang kedua barang bukti selundupan tersebut. Namun pihaknya siap jika memang sudah waktunya untuk dilakukan.

"Dan tentunya kami tidak bisa buru-buru ke sana biarlah itu proses hukum yang berjalan. Tapi intinya kapanpun kalau memang sudah saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang DJKN khususnya KPKNL dwengan segera layani dan prosesnya tidak akan lama kalau sudah diajukan," jelas dia.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Penyelidikan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, untuk saat ini barang selundupan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Bea Cukai. Sementara DJKN sendiri masih belum menerima permintaan untuk melakukan lelang kepada barang tersebut.

"Mungkin juga masih dalam tahap penyelidikan penyidikan, saya nggak ngerti, cek ke Bea Cukai. Belum ada request lelang barang tersebut," jelasnya.

Adapun pengelolaan barang rampasan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.