Sukses

Apindo: BUMN Jangan Monopoli Swab Antigen

Apindo mengimbau agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melakukan monopoli terhadap swab antigen murah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi BS Sukamdani, mengimbau agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melakukan monopoli terhadap swab antigen murah atau harga terjangkau. Pernyataannya ini merujuk pada harga swab antigen Rp 105 ribu yang disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Harga swab antigen murah itu merupakan diketahui hasil kerja sama antara BUMN dengan PT Rajawali Nusindo, yang merupakan anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"BUMN jangan monopoli sendiri saja, bisa murah tapi tidak mau bagi ke teman-teman lain," ungkap Hariyadi pada Jumat (8/1/2020).

Menurutnya, bantuan serupa untuk jaringan usaha swasta dinilai akan sangat membantu untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

"Misalnya yang dilakukan di KAI itu dengan swab antigen Rp 105 ribu, bisa tidak diperluas, itu perlu didorong. Kalau kita juga bisa mendapatkan akses seperti itu di jaringan usaha, maka akan sangat membantu," tuturnya.

Sebelumnya, KAI menyediakan layanan swab antigen seharga Rp 105 ribu untuk penumpang kereta jarak jauh di beberapa stasiun mulai 21 Desember 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Satgas Covid-19 Minta Pemda Wajibkan Swab Antigen untuk Pelaku Perjalanan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda) memastikan bahwa masyarakat yang keluar masuk ke wilayahnya dalam kondisi sehat. Salah satunya, dengan mewajibkan pelaku perjalanan melakukan tes swab antigen.

"Salah satu upaya perlindungan ialah dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat, dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO," jelas Wiku dalam konferensi pers, Kamis (17/12/2020).

Menurut dia, pemerintah tengah menyusun aturan untuk perjalanan selama periode liburan Natal dan Tahun Baru 2020. Wiku mengatakan pemda harus melakukan penyesuaian kebijakan tersebut untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi di setiap libur panjang.

"Untuk mencegah hal serupa terulang sebagai langkah antisipasi pencegahan kasus positif selama libur Natal dan tahun baru, pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur tersebut," katanya.

Dia juga meminta masyarakat untuk patuh terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah agar tak terjadi lonjakan kasus positif virus corona. Terlebih, saat ini keterisian tempat tidur di ruang isolasi maupun ICU Rumah Sakit mencapai 70 persen.

"Lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan," ucap Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.