Sukses

Pemerintah Minta Masyarakat Tak Jalan-Jalan Selama Pembatasan di Jawa-Bali

Di dalam pembatasan kegiatan masyarakat ada beberapa yang masih diizinkan beroperasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, meminta kepada seluruh masyarakat tidak melakukan kegiatan atau jalan-jalan selama masa pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. Mengingat hal tersebut akan menambah penyebaran kasus positif baru.

"Tentu kita mendorong mobilitas kalau tidak perlu ya di rumah, tidak perlu berpelesir, karena pelesir itu tempat-tempat umum ditutup semua," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/1).

Dia menekankan, di dalam pembatasan kegiatan masyarakat ada beberapa yang masih diizinkan beroprasi. Diantaranya adalah sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta untuk kebutuhan sehari-hari.

"Jadi tentu kita hanya yang esensial saja yang diperlukan saja dan publik transportasi juga tetap akan beroperasi," jelas dia.

Di sisi lain, pembatasan baru yang dilakukan pada 11-25 Januari 2021 hanya mengatur beberapa tempat yang berpotensi membuat kerumunan dan diberlakukan tidak di seluruh daerah di Jawa dan Bali.

"Yang diatur pemerintah adalah di daerah ramai atau tempat di mana berkumpul, apakah itu di mal, apakah itu di pasar, atau kah itu di dine in, apakah itu di perkantoran," ungkapnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menko Airlangga: Bukan Lockdown, Kita Hanya Jalankan Pembatasan di Jawa dan Bali

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto membantah bahwa pemerintah menjalankan kebijakan penguncian wilayah atau lockdown. Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali saat ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus aktif Covid-19 pasca libur akhir tahun.

"Sekali lagi kita bukan melakukan lockdown kita hanya pembatasan bukan pelarangan," ujar Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).

Airlangga yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menekankan, kebijakan ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam oleh seluruh stakeholder terkait. Sehingga memperhitungkan betul-betul situasi dari kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Seperti diketahui, dalam PPKM Jawa dan Bali menggunakan empat kriteria. Pertama tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3 persen. Kedua tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82 persen.

Ketiga tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan keempat tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Nah apa yang diatur? Bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan-kegiatan sektor esensial, yaitu kesehatan, bahan pangan, dan lain-lain seluruhnya bisa berjalan. Dan ini diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021," jelasnya.

Adapun PPKM yang dilakukan meliputi penerapan work from home (WFH) 75 persen, mal dibatasi sampai jam 19.00 WIB malam, dine in tetap dibolehkan sebesar 25 persen, kapasitas tempat ibadah 50 persen, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial disetop, dan transportasi akan diatur daerah masing-masing.

"Daerahnya itu sudah ditentukan, yaitu berbasis kota dan kabupaten, bukan keseluruhan provinsi Jawa dan Bali," imbuhnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

24 Wilayah

Berikut ini daftar daerah di Kabupaten atau  Kota di sekitar yang berbatasan Ibukota Provinsi atau yang berisiko tinggi yang termasuk dalam pembatasan kegiatan:

(1) DKI Jakarta:

Seluruh wilayah DKI Jakarta

(2) Jawa Barat:

Prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;

(3) Banten:

Prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;

(4) Jawa Tengah:

Prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;

(5) DI Yogyakarta:

Prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;

(6) Jawa Timur:

Prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang;

(7) Bali:

Prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/ Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.