Sukses

Jangan Lupa, Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT Pajak 2020

Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan badan pada akhir April 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah dibuka. Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

"Kalau lapor SPT sudah bisa kapan saja begitu tahun pajak sudah berakhir. Jadi sekarang pun sudah bisa," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, saat dihubungi Liputan6.com pada Kamis (7/1/2020).

Proses pelaporan SPT ini sudah dibuka baik untuk badan maupun orang pribadi. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, dan tidak ada perubahan mekanisme dari sebelumnya.

"Wajib pajak harus perlu menyiapkan segala dokumennya. Untuk karyawan dengan menyertakan bukti potong dari pemberi kerja, dan itu tingga diminta saja. Semakin cepat, maka semakin baik," jelas Hestu.

Wajib pajak badan dan orang pribadi memiliki tenggat waktu berbeda. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan badan pada akhir April 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

93 Persen Wajib Pajak Lapor SPT Sudah Pakai E-Filling

Membayar pajak kini lebih mudah melalui e-filling yang berbasis online. Hal ini digagas pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menyebutkan, 13,4 juta SPT tahunan pada 2019, 93 persen diantaranya membayar melalui e-filling.

“SPT tahunan yang kita terima di tahun kita bicara yang tahun 2019 ada sekitar 13,4 juta SPT tahunan. Kalau boleh saya sampaikan, 93 persennya itu disampaikan melalui e-filling, karena kita sudah menyediakan layanan digital melaporkan SPT itu menggunakan e-filling,” kata Hestu dalam Temu Virtual Media: Tuntas dan Tunai Pajak bersama Bukalapak, Kamis (24/9/2020).

Bahkan, Hestu menyebutkan partisipasi masyarakat di daerah juga cukup tinggi. “Di daerah, pajak daerah itu sudah banyak memanfaatkan teknologi digital di government, termasuk pembayaran pajak melalui seperti Bukalapak,” kata Hestu.

Sebagai informasi, sejak Agustus 2019 BukaLapak merilis fitur untuk lapor dan membayar pajak secara online. Terkait rencana tersebut, Bukalapak telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

“Saya senang sekali dengan BukaLapak, karena BukaLapak bisa untuk membayar PBB atau e-Samsat. BukaLapak juga sudah menjadi lembaga persepsi, jadi menerima pembayaran pajak sejak bulan Agustus 2019 kemarin. Jadi di platform nya BukaLapak itu sudah menerima pembayaran pajak yang pajaknya pusat seperti PPn dan PPH,” jelas Hestu.

Ke depannya, lanjut Hestu, DJP akan terus mengambangkan kolaborasi semacam ini dengan berbagai platform. Tak lain, hal ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk taat pajak.

“Untuk mendorong partisipasi masyarakat ya kita pemudah, kita perluas chanellingnya, kita membuat menjadi sangat efisien,” tukas dia.

 

3 dari 3 halaman

Resmi Ditutup, Pelapor SPT 2019 Cuma Capai 10,9 Juta Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga hari ini, sebanyak 10,97 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 12,11 juta wajib pajak.

Dikutip dari data DJP hingga siang ini, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-memanfaatkan layanan online dari jumlah total SPT diterima. Sementara, sisanya masih menggunakan layanan manual.

Pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan layanan lainnya, yaitu mencapai 9,66 juta wajib pajak. Sayangya, laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 10,3 juta wajib pajak.

Jika dirinci pelaporan lainnya, sebanyak 23.411 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP), kemudian 756.160 wajib pajak menggunakan e-form, serta 158.677 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.

Sementara itu, jumlah orang yang masih melaporkan SPT secara manual tercatat sebanyak 372.897 wajib pajak. Jumlah ini menurun dari periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 798.475 wajib pajak.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.