Sukses

DPR Nilai Kenaikan HET Pupuk Subsidi Masih Wajar

DPR RI menanggapi kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi harus diikuti dengan jaminan ketersediaan pupuk bagi petani oleh Pemerintah, yakni Kementerian Pertanian maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen.

Menurut Dedi, kenaikan HET pupuk ini masih wajar dan lebih baik bagi petani, dibandingkan jika kondisi pupuk subsidi mengalami kelangkaan. Kondisi tersebut akhirnya memaksa petani harus membeli pupuk non subsidi.

"Pemerintah dan Pupuk Indonesia harus bisa menjamin ketersediaan pupuk, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Jangan sampai sudah (HET) naik, masih langka juga," kata Dedi dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan 49/2020 yang mengatur HET pupuk subsidi.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beban Petani

Dedi menjelaskan bahwa petani sudah menghadapi beban kelangkaan pupuk bersubsidi pada tahun lalu. Akibatnya, petani terpaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga yang jauh lebih mahal.

"Melihat bahasa petani, mereka menilai daripada pupuk subsidi tidak ada di pasaran, kemudian harus membeli non subsidi dengan jumlah yang mahal, ya lebih baik naik saja, tidak apa-apa naik Rp100-Rp200," kata Dedi.

Meski HET pupuk subsidi mengalami kenaikan, di sisi lain Kementerian Pertanian meningkatkan alokasi pupuk subsidi pada tahun 2021 sebesar 10,5 juta ton, dari tahun 2020 sebanyak 8,9 juta ton.

Peningkatan jumlah alokasi pupuk subsidi ini diharapkan menjawab kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas dan menjaga ketahanan pangan Nasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pupuk adalah material yang ditambahkan pada media tanam/tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara yang diperlukan tanaman.

    Pupuk

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • harga pupuk naik