Sukses

Rekrutmen PPPK 2019 Tak Kunjung Beres, Ini Masalahnya

Pemerintah membuka rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi jumlah tenaga pendidik yang masih kurang di beberapa daerah.

Kendati, pemerintah sendiri sebenarnya masih memiliki PR untuk mengangkat PPPK tahun 2019 yang belum rampung hingga kini. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan masalah mandegnya pengangkatan PPPK 2019.

"PPPK 2019 yang sampai saat ini baru sebagian kecil bisa diselesaikan, karena pemberkasannya dilakukan Badan Kepegawaian di daerah, bukan oleh calon PPPK yang bersangkutan," kata Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/202).

Bima menjelaskan, Badan Kepagawaian di daerah memerlukan waktu dalam menginput database penetepan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) PPPK. Di tahun mendatang, Bima mengaku pihaknya bakal mengubah sistem pemberkasan tersebut.

Adapun, mengacu pada sistem pemberkasan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, peserta melakukan pemberkasan mandiri secara daring. Kedepan, pihaknya akan mencoba mengubah sistemnya dengan lebih cepat.

"Misalnya saja dengan peserta PPPK yang akan mengisi berkas-berkasnya sendiri seperti CPNS 2019 sehingga tidak ada keterlambatan penerbitan NIP PPPK," sambung Bima.

Diharapkan, perekrutan PPPK pada 2021 ini tidak mengalami kendala yang sama ketika 2019 lalu. Apalagi, jumlah rekrutmen untuk tahun ini sangat besar.

"Seleksi 1 juta guru PPPK ini jumlah yang sangat besar, rekor kami rekrutmen itu 200 ribu. Ini 5 kali lipat lebih besar dari yang kami lakukan," katanya.

"Di 2021 ini kami akan mencoba memperbaiki sistem NIP satu juta guru itu, agar tidak akan mengalami kendala yang berarti, karena 1 juta guru ini jumlah yang besar sehingga kalau kami tidak mengubah sistemnya akan terjadi pelambatan yang luar biasa," tutup Bima.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Khawatir, PPPK Tak Bisa Dipecat Semena-mena

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, meminta masyarakat tidak khawatir ketika menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberhentikan secara paksa. Sebab, dalam skema rekrutmen PPPK pemberhentian tidak dilakukan berdasarkan kontrak kerja, dan ada aturannya sendiri.

"Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bagi PPPK ini untuk diberhentikan dengan semena-mena itu akan ada aturan yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK," ujarnya dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).

Dia menagaskan di dalam perjanjian kerja PPPK bukan hanya perjanjian mengenai batas waktu saja. Tetapi lebih kepada perjanjian apa-apa yang harus dilakukan dan bagaimana mencapai target target pencapaiannya.

Di mana di dalam perjanjian kerja itu lebih akan ditekankan kepada perjanjian kinerja. Misalnya seseorang memiliki kemampuan untuk memenuhi target-target yang baik tentu tidak perlu ada kekhawatiran.

"Karena sebagai ASN memberhentikan ASN itu tidak mudah jadi harus ada sesuatu prosedur dan penilaian objektif yang harus dilakukan," ujarnya.

"Ini juga tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka hanya bisa bekerja setahun setelah itu putus kontrak tidak begitu untuk memutuskan hubungan pegawai honorer aja tidak mudah apalagi pegawai ASN," sambung dia.

Pada saat yang sama, lanjut dia, PNS pun juga harus memenuhi kinerjanya. Sehingga tidak ada zona nyaman lagi bagi PNS.

"Jadi kalau PNS tidak bisa dipecat juga tidak bisa begitu, karena kalau seorang PNS tidak memenuhi kinerjanya dan penilaian objektif dia bisa saja mendapatkan hukuman sedang sampai berat berat ini bisa berupa pemutusan hubungan kerja pemberhentian kalau kinerja yang tidak dilakukan dengan baik," jelas dia.

Sementara itu, untuk masalah guru PPPK juga tentu ada tambahan-tambahan aturan yang akan diberikan oleh instansi pembina jabatan fungsional guru, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di mana nantinya kriteria kinerja guru akan dibuat oleh teman-Kemendikbud untuk bagaimana menilai kinerja seorang guru secara objektif.

"Nah kalau guru ini penilaiannya baik secara objektif tentu tidak bisa dilakukan pemberhentian begitu saja karena PPPK ini setiap penerimaan penetapan dan pemberhentian seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, akan masuk dalam data base ASN di BKN jadi tidak bisa PPPK itu secara semena-mena memberhentikan PPPK," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.