Sukses

Kontrak Kerja PPPK Bisa Diputus Tiba-Tiba?

Fokus kontrak PPPK bukan hanya sekadar tenggat waktu, namun lebih ke kinerja pegawai itu sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah berfokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini. Sebanyak 1 juta kuota untuk tenaga pendidik disiapkan dalam rekrutmen ini.

Kendati, muncul kekhawatiran dalam perekrutan ini, seperti kejelasan status PPPK itu sendiri. Ditakutkan, para PPPK akan mendapatkan pemutusan kontrak dalam waktu tertentu, tidak seperti PNS yang prosedur pemberhentiannya lebih sulit.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana memastikan pemerintah tentu tidak akan melakukan hal tersebut. Bima bilang, fokus kontrak PPPK bukan hanya sekadar tenggat waktu, namun lebih ke kinerja pegawai itu sendiri.

"Ada ketakutan karena kontrak nanti akan diputus semena-mena begitu, ya. Perjanjian kerja itu bukan hanya tenggat waktu, namun lebih ke apa yg harus dilakukan dan target pencapaian, akan lebih ditekankan ke perjanjian kinerja. Jadi tidak perlu dikhawatirkan, mereka (PPPK) hanya kerja setahun, setelah itu putus kontrak, tidak begitu," jelasnya dalam telekonferensi pers, Selasa (5/1/2021).

Bima melanjutkan, PPPK sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak mudah untuk tiba-tiba menghentikan kontrak. Pemberhentiannya juga harus melalui prosedur yang berlaku.

"Untuk honorer saja tidak mudah, apalagi ASN," tutur dia.

Misalnha, jika seorang PNS tidak memenuhi kinerja, dia akan mendapat hukuman disiplin, dari sedang sampai berat, misalnya pemberhentian. Begitu juga yang berlaku untuk PPPK. Namun, tentunya ada pertimbangan yang ketat dalam memutuskan apakah pegawai tersebut akan diberhentikan atau tidak.

Selain itu, terdapat aturan lain yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengatur tentang penilaian kinerja guru secara objektif. Bima bilang, sama seperti PNS, PPPK juga akan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil).

"Kalau kinerjanya baik tidak akan bisa pemberhentian begitu saja, karena PPPK ini akan dapat NIP dari BKN. Jadi tiap penerimaan, penetapan dan penghentian PPPK akan masuk ke database ASN di BKN. Jadi tidak bisa PPK itu secara semena-mena memberhentikan PPPK," tutup Bima.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyiapkan skema dana pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema tersebut diberikan untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai PPPK yang sudah pensiun.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan rencana pemberian dana pensiun PPPK ini sedang didiskusikan bersama dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan dan juga PT Taspen (Persero). Tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan melalui asuransi pensiun bagi PPPK.

"Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu, tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK itu. Nanti akan didiskusikan oleh PT Taspen," katanya dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).

Di menyadari di dalam Undang-Undang memang tidak dicantumkan mengenai jaminan pensiun di dalam PPPK. Tetapi, bukan tidak boleh juga pemerintah berupaya mendesain tata cara untuk mendapatkan pensiun bagi PPPK ini.

"Jadi ini upaya-upaya yang sedang kami lakukan untuk memberikan kesejahteraan yang memadai baik gaji, pendapatan hak dan perlindungan, maupun juga kesempatan atau kemungkinan untuk mendapatkan jaminan pasca kerja atau pensiun," katanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 5 halaman

PNS dan PPPK Dapat Hak yang Sama

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan ASN (Aparatur Sipil Negara) mendapatkan hak yang sama dari pemerintah, baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tahun ini, pemerintah fokus untuk merekrut 1 juta tenaga pendidik dengan status PPPK. Beberapa pihak sempat menentang usulan ini karena kekhawatiran PPPK tidak akan diberikan kesejahteraan yang sama dengan PNS.

"Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer. PPPK ini akan memperoleh hak yang sama dengan ASN, hak pendapatan gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama," jelas Bima dalam telekonferensi pers, Selasa (5/1/2021).

Selain itu, lanjut Bima, PPPK akan mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga bantuan hukum, sebagaimana yang diperoleh PNS.

Bima menjelaskan, tugas dan fungsi PPPK berbeda dengan PNS. Jika PNS difokuskan untuk penyusunan kebijakan di level manajerial, maka PPPK akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintahan.

Rekrutmen PPPK juga lebih fleksibel karena menyesuaikan dengan kebutuhan. Jika seseorang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tertentu dengan skema PPPK, maka dirinya bisa langsung menempati jabatan tersebut.

"Calon PPPK ini tidak harus mulai karier dari bawah, tidak seperti PNS yang bertahap naik melalui jenjang jabatan. Dengan skema ini sangat mungkin tiap WNI yang memenuhi syarat bisa mendaftar dan menduduki jabatan muda bahkan madya, sesuai kebutuhan," kata Bima.

Dengan demikian, fokus manajemen PPPK akan lebih condong ke peningkatan kompetensi karena mereka tidak lagi disibukkan dengan administrasi kepegawaian.  

4 dari 5 halaman

Pemerintah Buka Lowongan 1 Juta Guru PPPK di 2021

Pemerintah akan melakukan rekrutmen 1 juta tenaga pendidik melalui skema perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Mereka adalah tenaga profesional yang direkrut negara dan memiliki fokus tugas yang berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

"PNS difokuskan untuk pembuatan kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. Jadi PPPK ini bukan pegawai kontrak biasa," jelas Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Bima menjelaskan, di negara maju, sistem manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)-nya juga membagi ASN menjadi PNS dan PPPK. PPPK dikhususkan merekrut tenaga profesional untuk formasi tertentu.

"Misalnya, kita butuh Guru Besar. Dengan skema PPPK, bisa langsung rekrut dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi tidak harus melalui dosen pertama, dosen muda, rektor," tuturnya.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Di antara 147 jabatan fungsional ini, kata Bima, didalamnya terdapat jabatan fungsional guru.

Untuk tahun ini, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini dikarenakan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah. Selain itu, rekrutmen 1 juta tenaga pendidik PPPK ini juga dilakukan untuk mengakomodir permintaan menaikkan status guru honorer menjadi pegawai pemerintah.

"Banyak sekali pimpinan daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang menghendaki bahwa tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah. Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer," kata Bima.  

5 dari 5 halaman

Infografis PNS Bekerja dari Rumah Bakal Efektif?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.