Sukses

Jangan Khawatir, PPPK Tak Bisa Dipecat Semena-mena

Perjanjian kerja PPPK bukan hanya perjanjian mengenai batas waktu saja.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, meminta masyarakat tidak khawatir ketika menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberhentikan secara paksa. Sebab, dalam skema rekrutmen PPPK pemberhentian tidak dilakukan berdasarkan kontrak kerja, dan ada aturannya sendiri.

"Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bagi PPPK ini untuk diberhentikan dengan semena-mena itu akan ada aturan yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK," ujarnya dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).

Dia menagaskan di dalam perjanjian kerja PPPK bukan hanya perjanjian mengenai batas waktu saja. Tetapi lebih kepada perjanjian apa-apa yang harus dilakukan dan bagaimana mencapai target target pencapaiannya.

Di mana di dalam perjanjian kerja itu lebih akan ditekankan kepada perjanjian kinerja. Misalnya seseorang memiliki kemampuan untuk memenuhi target-target yang baik tentu tidak perlu ada kekhawatiran.

"Karena sebagai ASN memberhentikan ASN itu tidak mudah jadi harus ada sesuatu prosedur dan penilaian objektif yang harus dilakukan," ujarnya.

"Ini juga tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka hanya bisa bekerja setahun setelah itu putus kontrak tidak begitu untuk memutuskan hubungan pegawai honorer aja tidak mudah apalagi pegawai ASN," sambung dia.

Pada saat yang sama, lanjut dia, PNS pun juga harus memenuhi kinerjanya. Sehingga tidak ada zona nyaman lagi bagi PNS.

"Jadi kalau PNS tidak bisa dipecat juga tidak bisa begitu, karena kalau seorang PNS tidak memenuhi kinerjanya dan penilaian objektif dia bisa saja mendapatkan hukuman sedang sampai berat berat ini bisa berupa pemutusan hubungan kerja pemberhentian kalau kinerja yang tidak dilakukan dengan baik," jelas dia.

Sementara itu, untuk masalah guru PPPK juga tentu ada tambahan-tambahan aturan yang akan diberikan oleh instansi pembina jabatan fungsional guru, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di mana nantinya kriteria kinerja guru akan dibuat oleh teman-Kemendikbud untuk bagaimana menilai kinerja seorang guru secara objektif.

"Nah kalau guru ini penilaiannya baik secara objektif tentu tidak bisa dilakukan pemberhentian begitu saja karena PPPK ini setiap penerimaan penetapan dan pemberhentian seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, akan masuk dalam data base ASN di BKN jadi tidak bisa PPPK itu secara semena-mena memberhentikan PPPK," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PNS dan PPPK Dapat Hak yang Sama

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan ASN (Aparatur Sipil Negara) mendapatkan hak yang sama dari pemerintah, baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tahun ini, pemerintah fokus untuk merekrut 1 juta tenaga pendidik dengan status PPPK. Beberapa pihak sempat menentang usulan ini karena kekhawatiran PPPK tidak akan diberikan kesejahteraan yang sama dengan PNS.

"Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer. PPPK ini akan memperoleh hak yang sama dengan ASN, hak pendapatan gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama," jelas Bima dalam telekonferensi pers, Selasa (5/1/2021).

Selain itu, lanjut Bima, PPPK akan mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga bantuan hukum, sebagaimana yang diperoleh PNS.

Bima menjelaskan, tugas dan fungsi PPPK berbeda dengan PNS. Jika PNS difokuskan untuk penyusunan kebijakan di level manajerial, maka PPPK akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintahan.

Rekrutmen PPPK juga lebih fleksibel karena menyesuaikan dengan kebutuhan. Jika seseorang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tertentu dengan skema PPPK, maka dirinya bisa langsung menempati jabatan tersebut.

"Calon PPPK ini tidak harus mulai karier dari bawah, tidak seperti PNS yang bertahap naik melalui jenjang jabatan. Dengan skema ini sangat mungkin tiap WNI yang memenuhi syarat bisa mendaftar dan menduduki jabatan muda bahkan madya, sesuai kebutuhan," kata Bima.

Dengan demikian, fokus manajemen PPPK akan lebih condong ke peningkatan kompetensi karena mereka tidak lagi disibukkan dengan administrasi kepegawaian. 

3 dari 4 halaman

Pemerintah Buka Lowongan 1 Juta Guru PPPK di 2021

Pemerintah akan melakukan rekrutmen 1 juta tenaga pendidik melalui skema perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Mereka adalah tenaga profesional yang direkrut negara dan memiliki fokus tugas yang berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

"PNS difokuskan untuk pembuatan kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. Jadi PPPK ini bukan pegawai kontrak biasa," jelas Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Bima menjelaskan, di negara maju, sistem manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)-nya juga membagi ASN menjadi PNS dan PPPK. PPPK dikhususkan merekrut tenaga profesional untuk formasi tertentu.

"Misalnya, kita butuh Guru Besar. Dengan skema PPPK, bisa langsung rekrut dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jadi tidak harus melalui dosen pertama, dosen muda, rektor," tuturnya.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Di antara 147 jabatan fungsional ini, kata Bima, didalamnya terdapat jabatan fungsional guru.

Untuk tahun ini, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini dikarenakan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah. Selain itu, rekrutmen 1 juta tenaga pendidik PPPK ini juga dilakukan untuk mengakomodir permintaan menaikkan status guru honorer menjadi pegawai pemerintah.

"Banyak sekali pimpinan daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang menghendaki bahwa tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah. Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer," kata Bima. 

4 dari 4 halaman

Infografis PNS Bekerja dari Rumah Bakal Efektif?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.