Sukses

KPPU: UU Cipta Kerja Sudah Pertimbangkan Iklim Persaingan Usaha Sehat

KPPU memandang UU Cipta Kerja dan turunannya sudah memasukkan pertimbangan persaingan usaha yang sehat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memandang penerapan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, memasukkan pertimbangan persaingan usaha yang sehat.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo, KPPU mendukung semangat yang ada di UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendatangkan investasi baru di Indonesia.

"Terlebih lagi dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya selalu mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat," kata Kodrat, di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Salah satu aturan turunan yang menjadi perhatian KPPU adalah RPP Sektor Postelsiar. Dalam RPP Postelsiar tersebut Pemerintah mengatur mengenai network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G.

Menurut Kodrat, KPPU mendukung penuh network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang ada.

Agar memberikan kepastian berusaha, KPPU sangat senang jika dilibatkan untuk dapat memberikan pertimbangan ketika ada penyelenggara telekomunikasi yang akan melakukan network dan spectrum sharing, termasuk pengaturan peran KPPU secara tegas dalam RPP Postelsiar. Namun, hingga saat ini lembaganya belum diminta pertimbangan oleh Kementrian teknis.

"Jika diperkenankan Kementrian teknis, kami siap untuk dilibatkan dalam memberikan rekomendasi dan peran KPPU dimasukkan dalam RPP Postelsiar. Tujuannya agar iklim persaingan usaha yang sehat dapat terus dijaga. KPPU juga berharap sebelum pelaku usaha melakukan merger atau kerjasama dapat berkonsultasi dengan kami. Tujuannya jangan sampai kerjasama tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengharapkan pre-notification bukan post-notification,"ungkap Kodrat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengamat Yakin UU Cipta Kerja Bakal Dongkrak Investasi pada 2021

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law UU Cipta Kerja bakal mendongkrak investasi di 2021. Alasannya, undang-undang sapu jagat ini bisa menyelesaikan masalah perizinan yang selama ini menghambat investasi.

"Investasi ini akan mempermudah investor asing masuk ke Indonesia. Wajah omnibus law ini bisa menjembatani kemudahan investasi di Indonesia," kata Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Omnibus law Cipta Kerja memicu banyak perusahaan asing berlabuh di Indonesia. Semisal Amerika Serikat yang telah melirik Indonesia bagian Timur. Australia juga bakal mengolah pembangkit listrik di Papua dan Kalimantan.

"Undang-undang Cipta Kerja ini merangkul dari semua yang diperlukan perusahaan asing mulai dari perizinan sampai realisasi investasi," kata dia.

Ibrahim memperkirakan ini pada tahun 2021 ini akan banyak perusahaan asing yang merelokasi pabriknya ke Indonesia. Berkat regulasi ini perusahaan asing akan mempertimbangkan Indonesia sebagai negara tujuan investasi.

Sebab, selama ini perusahaan asing memilih Vietnam, Kamboja, dan Thailand menjadi lokasi investasi langsung. Adanya UU Cipta Kerja ini telah mengatur perizinan sampai dengan tenaga kerja. Sehingga para investor merasa dihargai.

"Pengusaha akan merasa dihargai, jadi wajar saja kalau ada informasi banyak pengusaha asing akan memindahkan perusahaan ke Indonesia," ungkap Ibrahim.

Hanya saja semua itu tergantung pada penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. Namun dia mempertanyakan realiasasi Undang-Undang Cipta Kerja bisa berjalan maksimal pasca pandemi bisa dikendalikan.

"Tapi apakah nanti benar nanti pasca Covid-19 hilang, banyak perusahaan asing masuk Indonesia?," ungkap dia.

Terpenting saat ini, lanjut dia, Pemerintah terus berbenah dengan menyiapkan berbagai infrastruktur yang diperlukan. Sebab selama pandemi, banyak proyek infrastruktur yang terbengkalai.

Diharapkan proyek infrastruktur ini di tahun 2021 akan kembali berjalan. Sebab beberapa proyek tersebut didanai oleh perusahaan asal China. Namun di masa mendatang proyek pembangunan infrastruktur akan didanai Amerika Serikat dan Eropa.

"Bisa saja tahun 2021 ini akan berjalan karena sebelumnya infrastruktur ini didanai China, tapi ke depan (akan didanai) Amerika Serikat dan Eropa," kata dia mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.