Sukses

Tingkat Hunian Kamar Hotel Naik di November 2020

BPS mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2020 rata-rata 40,14 persen

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2020 rata-rata 40,14 persen atau naik 2,66 poin dibandingkan TPK Oktober bulan sebelumnya. Sementara, jika dibanding dengan TPK November 2019 mengalami penurunan sebanyak 18,44 poin atau sebesar 58,58 persen.

"Ini meskipun secara bulanan mengalami peningkatan dari bulan September yang lalu namun memang dalam kondisi yang adanya wabah Covid di 2020 TPK November di 2020 ini masih lebih rendah kalau kita bandingkan dengan TPK kita tahun 2019," kata Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS, Setianto di Kantornya, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Dia merincikan, persentase TPK tertinggi di November 2020 tercatat di provinsi Lampung sebesar 59,14 persen, diikuti oleh Provinsi Gorontalo sebesar 58,80 persen dan provinsi Kalimantan Tengah sebesar 58,21 persen. Sebaliknya persentase TPK terendah tercatat di provinsi Bali sebesar 9,32 persen.

Sementara berdasarkan klasifikasi Hotel TPK tertinggi bulan November 2020 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 3 dengan persentase sebesar 42,03 persen. Diikuti oleh hotel bintang 4 sebesar 41,91 persen. Sementara TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan persentase sebesar 29,03 persen.

Rata-rata Tamu Asing Menginap

Di samping itu, BPS Juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,59 hari selama November 2020.

Angka itu mengalami penurunan jika dibandingkan posisi bulan sama tahun sebelumnya sebesar 0,19 poin. Pun demikian juga turun 0,03 poin jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Oktober 2020.

Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing November 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,59 hari dan 1,58 hari.

Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada November 2020 tercatat di Provinsi Maluku yaitu 3,06 hari, diikuti Provinsi Papua Sebesar 2,88 hari, dan provinsi Gorontalo sebesar 2, 33 hari.

Di sisi lain rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,27 hari, diikuti oleh Provinsi Bengkulu sebesar 1,301 hari, dan provinsi Jawa Tengah sebesar 1, 33 hari.

Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 8, 31 hari sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Barat Sebesar 1,00 hari.

Sementara itu untuk tamu Indonesia rata-rata lama menginap tamu di [hotel](https://www.liputan6.com/bisnis/read/4447443/wna-membludak-masuk-indonesia-bisnis-hotel-karantina-menggiurkan "") terlama tercatat di Provinsi Maluku sebesar 3,06 hari. Sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,27 hari.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPS Catat Inflasi Sepanjang 2020 di Angka 1,68 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka inflasi sepanjang 2020 di angka 1,68 persen. 

"Kalau kita bandingkan sampai dengan 2014 ini menunjukkan inflasi yang terendah," kata Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS, Setianto di Kantornya, Jakarta, Senin (4/1/2020).

Berdasarkan data BPS sejak 2014, inflasi tahunan mencapai 8,36 persen kemudian turun pada 2015 mencapai 3,35 persen. Kemudian untuk 2016 Berada di posisi 3,02 pesen, 2017 3,61 persen, 2018 3,13 persen dan 2019 2,72 persen.

"Kalau kita lihat tahunan year-on-year tahun 2020 sebesar 1,68 persen. Ini kalau kita bandingkan sampai dengan 2014 ini menunjukkan inflasi yang rendah," sebutnya.

Inflasi Desember 0,45 Persen

Sementara itu, inflasi pada Desember 2020 tercatat hanya sebesar 0,45 persen. Inflasi Desember tersebut dipengaruhi oleh naiknya harga komoditas antara lain, cabai merah, telur ayam ras, cabai rawit, hingga tarif angkutan udara.

"Dari 90 kota IHK 87 kota mengalami inflasi 3 kota mengalami deflasi," imbuhnya.

Adapun kota yang mengalami inflasi tertinggi kota adalah Gunung Sitoli yaitu sebesar 1,87 persen. Utamanya disebabkan oleh kenaikan harga cabai merah dengan 0,6 persen kemudian cabai rawit 0,38 persen. Kemudian inflasi terendah di kota Tanjung Selor yaitu sebesar 0,05 persen.

Sementara ada beberapa kota yang juga mengalami deflasi diantaranya yang tertinggi adalah Luwuk sebesar minus 0,26 persen. Utamanya untuk deflasi di Luwuk adalah dari cabai merah besar 0,1 persen kemudian angkutan udara 0,09 persen.

Sedangkan deflasi terendah ada di Ambon minus 0,07 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • BPS atau Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    BPS

  • hotel

  • Hunian Hotel