Sukses

Mengenal Seluk Beluk Deposito, Instrumen Investasi dengan Risiko Mini

Deposito merupakan salah satu instrumen keuangan yang dikeluarkan perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Deposito merupakan salah satu instrumen keuangan yang dikeluarkan perbankan. Deposito bisa menjadi salah satu instrumen investasi dengan tingkat risiko yang kecil.

Sederhananya, deposito berupa tabungan berjangka. Nilai tabungan yang kamu setorkan ke bank akan ditahan selama beberapa waktu tertentu, sesuai dengan jangka waktu yang kamu sepakati.

Oleh karena deposito tidak bisa diambil sesuka hati, jenis tabungan ini sangat cocok untukmu yang sering kesulitan menabung. Sebab, kamu harus berkomitmen dan tidak bisa mencairkan dana kapan pun kamu mau.

Deposito sendiri menjadi salah satu instrumen investasi yang tergolong aman di masa kritis, termasuk saat pandemi sekarang ini. Sebab, tingkat risiko yang rendah membuat harta yang kamu miliki tetap aman.

Selain itu, bunga yang ditawarkan lebih besar dibanding tabungan biasa, sehingga lebih menguntungkan. Deposito juga menjadi pilihan menarik karena dijamin oleh LPS, sehingga dana yang kamu setorkan terjaga keamanannya.

Sebelum memilih deposito sebagai instrumen investasi, sebaiknya kamu pahami jenis-jenis deposito.

Pertama adalah Deposito Berjangka. Jenis ini sangat umum. Saat memilih jenis deposito ini, kamu hanya bisa menariknya pada waktu tertentu. Tingkat bunga yang diberikan lebih tinggi ketimbang tabungan biasa, tapi umumnya memiliki batas minimum jumlah yang harus kamu setorkan saat membuka tabungan ini. Uang baru bisa diambil begitu jatuh tempo.

Kedua adalah Sertifikat Deposito. Sertifikat ini tidak mengacu pada nama individu atau lembaga tertentu, sehingga bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Ketiga adalah Deposito On Call. Secara umum, mirip dengan deposito berjangka, tapi jangka waktu penyimpanan relatif lebih pendek. Biasanya berkisar antara 7 hari hingga 1 bulan. Jenis deposito ini biasanya dikhususkan untuk jumlah yang besar.

Setelah mengenal macam-macam deposito, sekarang saatnya kamu mengenal cara tepat untuk memilih deposito. Berikut rinciannya seperti dikutip dari Swara, Senin (4/1/2020):

1. Sesuaikan jangka waktu deposito dengan kebutuhan

Kamu harus menunggu sampai jangka waktu habis untuk bisa mencairkan deposito. Oleh karena itu, penting untuk menyesuaikan jangka waktu dengan kebutuhanmu. Apakah satu bulan, 3, 6, 12, 24, atau 36 bulan.

Misalnya saat ini kamu tidak memiliki dana darurat yang cukup, sehingga deposito selama 3 atau 6 bulan dirasa paling tepat.

Selain itu, kamu juga bisa mengatur soal perpanjangan. Apakah perpanjangan otomatis atau tidak. Jika kamu merasa keuanganmu masih goyah, mungkin tidak perlu diperpanjang secara otomatis.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Bandingkan suku bunga antar-bank

Setiap bank memiliki range suku bunga berbeda. Misalnya, Bank A memiliki bunga di kisaran 4 – 4.25 persen, sesuai dengan jangka waktu dan nilai simpananmu. Bank B memiliki kisaran 4.25 – 4.75 persen.

Bandingkan setiap suku bunga yang ada, juga jangka waktu yang ditetapkan, sehingga kamu bisa memilih yang paling tepat.

3. Penuhi ketentuan bunga penjamin LPS

LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan berupa lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah di perbankan. LPS memiliki ketentuan tersendiri soal bunga, dan sering berubah. Oleh karena itu, saat memilih deposito, pastikan bunga yang didapat sesuai dengan ketentuan LPS.

Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum berkisar antara 5,25 persen untuk deposito rupiah dan 1,5 persen untuk deposito valas. Jika simpananmu memiliki bunga melebihi tingkat penjaminan LPS, maka simpanan itu tidak dijamin.

 

3 dari 3 halaman

4. Perhatikan biaya tambahan

Yup, ada biaya terselubung yang seringkali tidak diperhatikan. Sebelum terjerat, pastikan kamu memahami soal biaya tambahan ini, seperti biaya administrasi, biaya materai, dan pajak bunga deposito.

Pajak bunga deposito sendiri diatur dalam PPh Pasal 4 ayat 2. Pajak dikenakan sebanyak 20 persen untuk besaran lebih dari Rp 7.500.000. Nantinya, nilai suku bunga yang diterima akan dikurangi dengan pajak.

5. Pahami fitur lain

Setiap bank memiliki fitur tambahan sebagai nilai plus. Misalnya ada bank yang menawarkan bunga untuk ditransfer ke rekening lain atau deposito bisa dijadikan sebagai jaminan kredit. Aktif bertanya kepada pihak bank soal fitur yang mereka miliki dan bandingkan keuntungannya dengan bank lain.

Untuk kamu yang ingin menabung dengan lebih teratur, deposito bisa jadi pilihan yang tepat. Keuntungan yang lumayan tinggi, serta risiko yang rendah, akan membantumu untuk menghadapi masa krisis yang masih berlangsung sampai saat ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.