Sukses

Organda Usul Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga Akhir 2021

Organda mengusulkan kebijakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen oleh Pemprov DKI Jakarta bisa diperpanjang

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengusulkan kebijakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen oleh Pemprov DKI Jakarta bisa diperpanjang hingga akhir tahun 2021. Mengingat saat ini kondisi keuangan pengusaha transportasi di ibu kota masih merugi akibat pandemi Covid-19.

"Kita ingin kebijakan diskon PKB sebesar 50 persen oleh Pemprov DKI bisa diperpanjang, paling tidak untuk satu tahun ke depan lah. Karena pemasukan pengusaha juga terus merugi akibat pandemi Covid-19," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (2/1/2020).

Shafruhan mengungkapkan, kebijakan diskon PKB hingga 50 persen itu dinilai sangat membantu kelangsungan bisnis transportasi di masa kedaruratan kesehatan ini. Setelah sumber pendapatan utama dari penjualan tiket penumpang turun drastis selama pandemi Covid-19 berlangsung.

"Selama inin kita mengandalkan dari penjualan tiket, tapi saat jumlah penumpang turun drastis itu kan merugi. Nah kebijakan diskon PKB ini menjadi angin segar untuk kelangsungan bisnis," paparnya a.

Maka dari itu, Organda berharap Pemprov DKI mau melanjutkan kebijakan yang dianggap bermanfaat positif tersebut. Sehingga turut mencegah terjadinya kembali gelombang PHK akibat terkurasnya  keuangan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

"Ya harapannya tentu saja di perpanjang seenggaknya sampainakhir 2021 nanti. Ini juga untuk mencegah PHK lagi ya!," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan pokok untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen sampai dengan 30 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.

"Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12).

Dia menjelaskan, keringanan pembayaran pokok pajak tersebut memiliki persyaratan seperti halnya pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.