Sukses

Daftar Pembangunan yang Wajib Pakai Analisis Dampak Lalu Lintas dan Cara Mengurus

Ada empat jenis kegiatan atau usaha yang diwajibkan melakukan analisis dampak lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan lalu lintas, agar melakukan analisis dampak lalu lintas. Baik untuk bangunan baru maupun pengembangan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti menjelaskan, ada empat jenis kegiatan atau usaha yang diwajibkan melakukan analisis dampak lalu lintas.

Pertama adalah pusat kegiatan. Ini mencakup bangunan kegiatan perdagangan, kegiatan perkantoran, kegiatan industri dan fasilitas pendidikan. Selain itu juga fasilitas pelayanan umum seperti rumah sakit, klinik dan bank.

Pengembang yang ingin membangun SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olah raga, bengkel dan pencucian mobil pun juga wajib untuk melampirkan analisis dampak lalu lintas.

Kedua, yakni permukiman. Meliputi perumahan, rumah susun, apartemen, asrama dan juga ruko.

Ketiga, yang juga diwajibkan untuk melakukan analisis dampak lalu lintas adalah pembangungan dan pengembangan infrastruktur. Infrastruktur yang dimaksud adalah akses ke dan dari jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, fasilitas parkir umum, jalan layang, dan terowongan.

“Keempat, yaitu bangunan, permukiman, infrastruktur lainnya yang telah menimbulkan 75 persen perjalanan pada jam padat atau 500 kendaraan setiap harinya,” jelas Polana kepada Liputan6.com, Jumat (1/1/2020).

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo menjelaskan, serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur, hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

“Kemudian akan diterbitkan berupa Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (andalalin) dan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas,” jelas dia, merujuk pada Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99.

Pada baleid tersebut, juga dijelaskan bahwa hasil dampak lalu lintas merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah menurut peraturan perundang-undangan. “Pada dasarnya Andal-Lalin itu kan salah satu persyaratan IMB,” kata Budi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Mengurusnya

Polana melanjutkan, untuk mengurus andalalin perlu menyiapkan surat permohonan dari pengembang, fotocopy KTP pemohon, sertifikat penyusun dokumen andalalin, dan izin lainnya yang telah disetujui.

“Dan di akhir proses pengurusan harus membayar PNBP,” sambung dia.

Dalam penyusunan dokumen analisis dampak lalu lintas, pengembang wajib memuat beberapa hal. Pertama adalah rencana dan metodologi analisis dampak lalu lintas seperti penjelasan rencana bangunan baru atau pengembangan. Lalu cakupan wilayah kajian berdasarkan rencana pembangunan dan perkiraan transportasi yang digunakan.

Kedua wajib ada analisis kondisi lalu lintas jalan. Dalam hal ini harus ada penjelasan mengenai kondisi prasarana jalan paling sedikit memuat mengenai geometri jalan, perkerasan jalan, dimensi potongan melintang jalan dan beberapa hal lain.

Ketiga mengenai analisis bangkitan atau tarikan lalu lintas. Dalam hal ini pengembang wajib melakukan analisis distribusi perjalanan, analisis pemilihan moda, analisis pembebanan jalan dan analisis kinerja lalu lintas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.