Sukses

Top 3: Wacana Guru dan Tenaga Kesehatan PNS Bakal Dialihkan Jadi PPPK

Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah ke depan membuka wacana untuk mengalihkan status dokter dan tenaga kesehatan baru dari PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil.

Artikel tentang pengalihan status ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (30/12/2020).

1. Waduh, Guru dan Tenaga Kesehatan PNS Bakal Dialihkan Jadi PPPK?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka kemungkinan perekrutan dokter dan tenaga kesehatan berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke depannya akan dialihkan.

Pemerintah ke depan membuka wacana untuk mengalihkan status dokter dan tenaga kesehatan baru dari PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berita Selengkapnya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Gisel Tersangka Video Mesum, Intip Deretan Bisnisnya

Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum. Hal itu merujuk dari hasil pemeriksaan forensik Gisel yang dilakukan pihak kepolisian.

Gisel ternyata juga telah mengaku bahwa dalam video tersebut adalah dirinya. Atas perbuatannya itu, ibunda Gempita Nora Marten dikenakan pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dibalik statusnya sebagai tersangka, ternyata Gisel memiliki berbagai bisnis. Bisnis inilah yang membuat dirinya selama ini hidup bergelimang harta.

Tak hanya menyanyi dan dunia hiburan, Gisel juga punya banyak pemasukan dari berbagai sektor. Mulai dari kuliner, kosmetik, hingga kafe.

Berita Selengkapnya

3. Dapat Tunjangan Rp 9 Juta, Gaji Pokok PNS Tak Naik di 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah terus berkoordinasi untuk meningkatkan nilai pendapatan di luar gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Salah satunya lewat pemberian tunjangan kinerja (tukin) yang terus naik secara bertahap seiring meningkatnya nilai capaian reformasi birokrasi di instansi terkait.

Kendati demikian, Tjahjo meminta pengertian jika gaji pokok PNS belum bisa naik di 2021. Dengan alasan pemerintah telah banyak mengeluarkan biaya untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19.

Berita Selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini