Sukses

WNA Dilarang ke Indonesia, Garuda Indonesia Sesuaikan Kebijakan

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan terhadap kebijakan mengenai WNA

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan. Hal ini untuk menjamin hak penumpang, menyusul adanya kebijakan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

Diketahui, pelarangan penerbangan ke Indonesia ini sebagai upaya pemerintah mencegah masuknya strain baru mutasi virus Covid-19.

“Kami telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan yang kami harapkan dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda yang terdampak pelarangan masuk WNA ke Indonesia,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Di sisi lain, Irfan memastikan Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan mandat sebagai national flag carrier bagi masyarakat Indonesia. Diantraanya dengan memastikan kesiapan layanan penerbangan bagi penerbangan warga negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air.

“Adapun saat ini kami terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, guna memastikan hal-hal yang perlu diantisipasi terkait kebijakan operasional yang dijalankan perusahaan,” kata Irfan.

Lebih lanjut, Garuda Indonesia berkomitmen untuk secara konsisten menerapkan protokol kesehatan secara optimal pada seluruh lini operasional penerbangan. Antara lain melalui penerapan physical distancing, prosedur desinfeksi armada, hingga kewajiban penggunaan alat pelindung diri. Seperti masker bagi penumpang maupun awak pesawat.

“Ini guna meminimalisir potensi penularan virus COVID-19 demi menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman,” tutup Irfan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Garuda Indonesia Terbitkan Obligasi Wajib Konversi Senilai Rp 8,5 Triliun

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang merupakan bagian dari implementasi dukungan Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan mencapai Rp 8,5 triliun. 

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penerbitan OWK antara Garuda Indonesia dan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebagai pelaksana investasi yang ditunjuk Kementerian Keuangan RI.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bersama dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT SMI Darwin Trisna Djajawinata, serta turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, pada Senin (28/12/2020)​ di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Berdasarkan persetujuan penerbitan OWK yang telah diperoleh perseroan dengan nilai sebesar maksimum Rp 8,5 triliun dan availability period hingga 2027, mengacu pada kesepakatan para stakeholder terkait, implementasi pencairan dana OWK yang telah disepakati saat ini sebesar Rp 1 triliun dengan tenor selama 3 tahun.

Staf Khusus III Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, penerbitan OWK ini merupakan momentum untuk terus memperkuat kiprah Garuda Indonesia dalam memaksimalkan jaringan transportasi udara di Nusantara sekaligus mendorong peningkatan perekonomian nasional.

"Serta kiranya mendukung Garuda Indonesia semakin agile dalam menciptakan peluang-peluang baru dan bersaing di kancah global," kata Arya, Senin (28/12/2020). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, penerbitan OWK menjadi langkah awal yang positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja perseroan pada 2021 mendatang.

"Dengan telah diterbitkannya OWK ini, kami optimistis performa perseroan akan semakin dinamis dalam menjawab tantangan industri penerbangan di masa yang akan datang. Sejalan dengan berbagai upaya strategis yang telah dijalankan Garuda Indonesia dalam memperbaiki kinerja fundamental Perseroan seperti renegosiasi biaya sewa pesawat, relaksasi finansial, efisiensi produksi, hingga restrukturisasi jaringan penerbangan," tuturnya.

Lebih lanjut, Irfan mengutarakan, sesuai kesepakatan bersama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan melalui PT SMI sebagai pelaksana investasi, dana yang diperoleh dari penerbitan OWK ini akan dipergunakan untuk mendukung likuiditas, solvabilitas, serta pembiayaan operasional perseroan.

"Berdasarkan kesepakatan tersebut, skema pencairan OWK ini tentunya akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memprioritaskan kepentingan bersama dengan senantiasa menjunjung tinggi asas kepatuhan terhadap aspek Good Corporate Governance (GCG)," ungkapnya.

Irfan menyampaikan, hingga kuartal III-2020 lalu, Garuda Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan jumlah penumpang yang konsisten. Dimana pada Oktober 2020 lalu perseroan berhasil membukukan jumlah penumpang tertinggi selama pandemi, yakni sebesar 739 ribu penumpang.

Garuda Indonesia juga disebutnya berhasil melakukan penghematan hingga USD 15 juta per bulannya. Itu didapatkan dari komitmen efisiensi biaya produksi yang telah dijalankan melalui renegosiasi biaya sewa pesawat hingga biaya operasional penunjang lainnya

"Dengan mempertimbangkan kinerja perseroan yang terus menunjukkan pertumbuhan positif di tengah masa pandemi ini serta kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh terhadap layanan penerbangan Garuda Indonesia, kami optimistis penerbitan OWK ini akan dapat menunjang fokus akselerasi kinerja perseroan secara konsisten," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.