Sukses

Usai Dilarang, AirAsia Kembali Terbang ke Pontianak Mulai 30 Desember 2020

AirAsia Indonesia akan beroperasi kembali di rute Jakarta-Pontianak-Jakarta mulai Rabu, 30 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta Sesuai dengan arahan terkini dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, AirAsia Indonesia (kode penerbangan QZ) akan beroperasi kembali di rute Jakarta-Pontianak-Jakarta mulai Rabu, 30 Desember 2020.

Untuk itu, AirAsia mengimbau seluruh tamu yang akan menuju Pontianak untuk mempersiapkan persyaratan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Tamu AirAsia rute dari dan menuju Pontianak dengan tanggal keberangkatan 28 dan 29 Desember 2020 telah menerima informasi pembatalan penerbangan dan pilihan kompensasi melalui email atau SMS yang terdaftar," dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Calon penumpang yang telah membeli tiket melalui situs dan aplikasi airasia.com dapat menghubungi layanan pelanggan AirAsia yang tersedia di support.airasia.com yaitu Twitter @AVA_airasia, Berbicara dengan AVA, Facebook, maupun Whatsapp.

Selain itu, calon penumpang juga dapat mengunjungi konter customer service AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun Bandara Internasional Supadio. 

"Tamu yang membeli melalui agen perjalanan, layanan group desk maupun pihak ketiga lainnya, silahkan menghubungi agen masing-masing untuk mendapatkan layanan kompensasi yang ditawarkan. AirAsia memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," tutup keterangan tertulis tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penumpang Positif Covid-19, AirAsia dan Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak

Pemberian sanksi larangan terbang bagi AirAsia dan Batik Air akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak dinilai tak relevan.

Sanksi tersebut berdasarkan surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Sanksi ini berupa larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari, berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.

"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

Menurut dia, maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19.

"Petugas KKP dibawah kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," lanjut Denon.

Asosiasi Penerbangan Nasional INACA pun meminta agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut karena sanksi tersebut dinilai tidak relevan dan tidak fair bagi operator Penerbangan dan Operator Bandara.

"Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan. Mohon agar Pemerintah dapat mangambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut," tutup dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.