Sukses

Insentif Pajak Beli Mobil Baru Belum Dapat Lampu Hijau Sri Mulyani

Menperin telah mengajukan usul insentif pada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengajukan usul insentif pada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.

Usulan ini telah disodorkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah pengajuan pajak 0 persen untuk mobil baru sebelumnya tidak disetujui.

Agus Gumiwang mengatakan, Jokowi menyambut baik usulan insentif pajak mobil baru. Namun sayang, keputusan belum final lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya masih mempertimbangkan kebijakan tersebut.

"Ini memang sudah kita usulkan. Dan saya sudah laporkan ke presiden dan secara prinsip beliau setuju. Tapi Menteri Keuangan masih dalam proses hitung menghitung," kata Agus Gumiwang, Senin (28/12/2020).

Kendati demikian, ia mewajari sikap yang diberikan Kementerian Keuangan yang disebutnya tak mau menghamburkan uang negara secara sia-sia.

"Kemenkeu masih proses hitung-menghitung karena mereka merupakan bendahara negara, mereka punya penilaian sendiri. Kita belum mendapatkan green light dari Kemenkeu," ujarnya.

Meski kepastian insentif pajak untuk mobil baru masih digantung, Agus Gumiwang tidak berkecil hati. Sebab kegiatan di sektor industri otomotif telah menunjukan adanya perbaikan pada kuartal III 2020 dibanding kuartal II sebelumnya.

"Kita berharap di kuartal IV nanti akan semakin membaik dari sektor industri otomotif. Walaupun memang ini salah satu sektor industri yang akan lebih lama mencapai titik normal dibandingkan sebelum Covid-19 datang ke Indonesia. Ini harus kita proteksi secara serius," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pajak untuk Mobil Baru Tak Jadi 0 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan menerapkan pajak nol persen untuk mobil baru. Hal tersebut karena sudah ada insentif yang akan diberikan kepada industri keseluruhan.

“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian,” jelas Sri Mulyani dalam APBN KiTa, Senin (19/10/2020).

Setiap insentif yang diberikan akan dievaluasi lengkap agar pemberian insentif tidak memberi dampak negatif kepada kegiatan ekonomi lainnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan wacana tersebut untuk mendongkrak pasar industri otomotif yang terdampak pandemi COVID-19.

Jika wacana itu direalisasikan, ia berharap harga kendaraan roda empat baru akan jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," katanya.

Agus menambahkan kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, meski mulai semester kedua tahun ini, ada perkembangan yang positif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.