Sukses

Catat, Seleksi CPNS Kembali Dibuka Usai Mei 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merampungkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana membuka kembali penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di 2021. Rencananya, seleksi CPNS akan dibuka usai Mei 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko mengatakan seleksi CPNS yang dibuka akan memprioritaskan beberapa formasi.

"Setelah bulan mei, tapi belum ditentukan tanggalnya," ujar Teguh kepada Liputan6.com, seperti dikutip Senin (28/12/2020).

Dia menuturkan adapun formasi CPNS 2021 yang dibuka, yakni prioritas pada tenaga kesehatan, pendidikan dan tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang. 

Teguh Widjinarko membeberkan, formasi CPNS 2021 belum diketahui pasti. Kendati begitu, pihaknya masih mendata jumlah kebutuhan CPNS di tiap instansi baik pusat maupun daerah.

"Nanti setelah ini selesai dan ada pertimbangan Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) dan BKN, barulah bisa kita tetapkan," jelas dia.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merampungkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Saat ini, BKN tengah melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum sampai ke tahap selanjutnya.

Adapun, progress penetapan NIP di BKN dapat dicek di laman https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019. 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Seleksi CPNS 2019 Hampir Kelar, Sudah Tahap Apa?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merampungkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Saat ini, BKN tengah melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) para CPNS sebelum sampai ke tahap selanjutnya.

Adapun, progress penetapan NIP CPNS di BKN dapat dicek di laman https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019.

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengatakan ketika penetapan NIP sudah selesai, maka instansi yang bersangkutan harus menerbitkan Surat Keputusan (SK).

"Kalau di BKN sudah sampai tahap penetapan NIP, sudah ada yang selesai, ada juga yang masih proses. Kalau sudah selesai di BKN berarti instansi harus segera menerbitkan Surat Keputusan CPNS," jelas Paryono saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (27/12/2020).

Pantauan Liputan6.com, sebagian besar peserta CPNS telah mendapatkan penetapan NIP. Hanya, ada 9 peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat sebagai CPNS.

Sekedar informasi, merujuk pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, PPK masing-masing instansi diberi waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima NIP dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, untuk menetapkan keputusan pengangkatan calon PNS.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka tenggat waktu pengangkatan CPNS 2019 oleh masing-masing instansi pada 31 Desember 2020.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.