Sukses

Kemenkop UKM Tegaskan Tak Bisniskan Penyaluran Banpres Produktif di Bolaang Mongondow Timur

Kemenkop UKM memastikan penyaluran Banpres Produktif sudah tepat sasaran, sesuai prosedur, tidak ada kaitannya dengan lembaga pengusul dan tidak dipungut biaya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) buka suara terkait pernyataan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara Sehan Salim Landjar yang menduga adanya penyalahgunaan penyaluran bantuan presiden (banpres) Produktif di Boltim.

Sebelumnya, Sehan mengkritik penyaluran banpres 'dibisniskan' oleh lembaga pembiayaan PT Esta Dana Ventura sebagai lembaga pengusul penerima banpres. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menegaskan, penyaluran banpres tidak ada hubungannya tentang kaitan dengan lembaga tersebut.

"Kami menegaskan, penyaluran ini sudah tepat sasaran, sesuai prosedur, tidak ada kaitannya dengan lembaga pengusul dan tidak dipungut biaya apapun," kata Hanung dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).

Sebagai informasi, dugaan Sehan ini berawal saat dirinya melakukan tinjauan ke lapangan untuk mengecek progres penyaluran banpres produktif. Temuannya, sekitar 125 orang pelaku UMKM mengaku diusulkan menjadi penerima banpres oleh PT Esta Dana Ventura.

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku UMKM, Esta Dana Ventura menyalurkan pinjaman kepada nasabah yang ingin diusulkan jadi penerima bantuan. Skema pinjamannya ialah nasabah meminjam Rp 3,4 juta dengan dana yang diterima yaitu Rp 2,7 juta, dimana sisanya menjadi simpanan perusahaan.

Dana yang disalurkan tersebut harus dikembalikan oleh nasabah bengkak menjadi Rp 6,25 juta dengan skema cicilan Rp 250 ribu per minggu. Hal inilah yang membuat Sehan geram.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Urusan OJK

Hanung sendiri meluruskan, permasalahan mengenai skema pinjaman yang dilakukan Esta Dana Ventura menjadi urusan lembaga pengawas jasa keuangan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kemudian, mengenai ketentuan masalah yang disampaikan oleh pak bupati bahwa terkait pinjaman dan koperasi usaha yang dilakukan PT Esta Dana Ventura adalah ranahnya OJK," katanya.

"Jadi, OJK tentunya akan mendalami sesuai yang disampaikan Pak Bupati," tandas Hanung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.