Sukses

Ketua KPK Firli Bahuri Ingatkan Jeratan Hukum Bagi Pihak yang Mainkan Taktik Sinterklas

Ketua KPK Firli Bahuri mengakui bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan memang sudah menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, termasuk Natal.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima bingkisan saat perayaan Hari Natal. Menurut Firli, bingkisan tersebut termasuk bagian dari praktik gratifikasi.

"Saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap-menyuap atau gratifikasi seperti tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti Hari Natal," ujar di dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).

Firli mengakui bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan memang sudah menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, termasuk Natal. Namun, akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu.

"Pihak-pihak inilah yang memainkan 'taktik' sinterklas, hanya memberi-tak harap kembali, hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi," terangnya.

Bukan hanya terjebak, kata Firli, tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari atau bahkan meminta bingkisan/kado mewah. Ini agar tampil glamor saat hari raya.

Padahal, ketamakan manusia terhadap harta dan jabatan sudah pasti akan merusak agamanya karena ketamakan membawa manusia kepada kezhaliman, kebohongan dan perbuatan keji. Bahkan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, dimana semua hal buruk tersebut, jelas dilarang oleh agama apapun di dunia ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Semangat Natal

Oleh karena itu, dia menyebut, semangat Natal seyogyanya dapat memantik lebih dalam lagi sisi-sisi kemanusiaan. "Diantaranya dengan menggugah jiwa sosial sehingga dapat lebih berempati, peka dan peduli dengan kondisi saudara-saudara sebangsa, terutama dalam masa pandemi (Covid-19) saat ini," paparnya.

Pun, esensi Hari Raya Natal sejatinya adalah sebuah bentuk pengorbanan dan rasa solidaritas dalam kesederhanaan sebagai penggenap, untuk menggapai suka cita menuju kemenangan yang hakikinya bersifat universal. "Karena hal ini juga diajarkan oleh semua agama di dunia ini," ucapnya.

"Saya juga ingatkan jikalau hal itu terjadi (suap menyuap), maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta," ujar dia mengakhiri.

Reporter: Sulaeman

 Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.