Sukses

Imbas Kenaikan Cukai Rokok, Serapan Tembakau dari Petani Bisa Merosot

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tak menaikkan cukai sigaret kretek tangan (SKT).

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tak menaikkan cukai sigaret kretek tangan (SKT).

Dalam pertimbangannya, pemerintah melihat banyak tenaga kerja yang diserap dari industri SKT ini. Sehingga pemerintah hanya menaikkan cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

“Kami sendiri juga terima kasih ketika SKT tidak dinaikkan cukainya. Itu sebagai simbol bagaimana melindungi tentang kearifan lokal rokok di Indonesia,” kata Agus dalam dalam diskusi virtual, Rabu (23/12/2020).

Namun secara umum, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji menilai kenaikan cukai, utamanya SKT akan memberikan efek domino terhadap permintaan tembakau untuk industri kretek, baik kretek tangan maupun kretek mesin.

“Perlu diketahui bahwa penyerapan tembakau di tingkat nasional ini tergantung dari volume penjualan rokok kretek. Baik rokok Kretek tangan maupun rokok kretek mesin,” kata Agus.

“Sehingga ini simalakamanya disitu. Ketika volume penjualan turun, maka penyerapan (tembakau) juga akan turun,” sambung dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok Sudah Pertimbangkan Pandemi Covid-19

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok 12,5 persen pada 2021. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan, kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan cukai pada awal 2020 lalu sebesar 23 persen.

Pande menjelaskan, kenaikan cukai 2021 ini telah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. "Jadi ada upaya turut mempertimbangkan mengambil concern pandemi selama ini, jadi juga bisa tetap mendukung ekonomi tumbuh ke depannya," kata dia dalam diskusi virtual, Rabu (23/12/2020).

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan untuk golongan rokok sigaret kretek tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan tarif. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi yang tidak stabil saat ini akibat pandemi Covid-19.

Di sisi lain, SKT tercatat memiliki tenaga kerja yang paling banyak dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Peningkatan cukai hasil tembakau pun diharapkan dapat meningkatkan affordability index sehingga dapat menekan prevalensi perokok anak.

"Kemudian, dari sisi illegal activity-nya kita coba tingkatkan pengawasannya, supaya industri nyaman melakukan aktivitas yang selama ini dilakukan," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.