Sukses

UU Cipta Kerja Percepat Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan

UU Cipta Kerja sebagai upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Denny Nugroho Sugianto menilai UU Cipta Kerja menilai bisa mewujudkan percepatan pembangunan di sektor Kelautan dan Perikanan.

Ia mengatakan seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja sebagai upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dan investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan strategis nasional.

“Jadi kalau kita melihat di sini ada beberapa kata kunci, kata kunci di sini adalah percepatan proyek strategis nasional tadi yang sudah disampaikan sebelumnya dan ini juga memudahkan untuk investasi dan juga pemberdayaan masyarakat tentunya,” kata Denny dalam Serap Aspirasi RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan UNDIP, Selasa (22/12/2020).

Menurutnya undang-undang Cipta kerja ini telah disusun ribuan halaman tentunya itu membutuhkan waktu yang cukup banyak, dan juga pemikiran yang cukup berat. Maka ia menyoroti perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 Jo undang-undang nomor 1 tahun 2014.

“Jadi di sini jelas bahwa ada satu hal yang mungkin barangkali perlu kita cermati bersama. Disini termasuk bagaimana saat ini Pemerintah Daerah sedang juga melakukan kegiatan percepatan pembangunan, dan kaitannya dengan implementasi dari kebijakan nasional terkait dengan proyek strategis nasional ternyata undang-undang ini mewadahi,” ungkapnya.

Misalnya pasal 7 ayat 4 berbunyi bahwa peninjauan kembali perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dimana satu kali dalam periode 5 tahun perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbolehkan diubah.

“Jadi bagaimana ini mewadahi ketika ada suatu perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, ternyata rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam hal ini adalah RPP ini bisa diakomodir seperti itu,” pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Pendirian Bangunan di Laut dalam UU Cipta Kerja Dinilai Masih Rancu

Disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 oleh DPR dan Pemerintah, dinilai memberi kemudahan bagi usaha sektor perikanan dan kelautan, namun dibalik itu masih terdapat pro dan kontra yang dinilai tidak sesuai dengan UU sebelumnya.

Salah satunya Guru Besar FPIK UNDIP Sutrisno Anggoro menyoroti terkait Pasal 2b tentang Kriteria, persyaratan, dan Mekanisme pendirian dan atau penempatan bangunan di laut, yang dinilainya rancu.

Ketentuan tersebut terkait amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 pasal 32 mengenai bangunan dan instalasi di laut yang berbunyi (1) Dalam rangka keselamatan pelayaran semua bentuk bangunan dan instalasi di laut tidak mengganggu alur pelayaran dan Alur Laut.

“Sebetulnya saya juga menilai agak rancu Karena yang namanya Alur Laut itu ada alur pelayaran di dalamnya, barangkali yang dimaksud alur pelayaran di sini ini terkait dengan matra daratan. Kalau di matra darat memang ada spesifik alur pelayaran,” kata Sutrisno dalam Acara Serap Aspirasi RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pada Sektor Kelautan dan Perikanan, Selasa (22/12/2020).

 Kemudian bunyi (2) Pendirian dan atau penempatan bangunan laut wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persyaratan dan mekanisme pendirian atau penempatan bangunan di laut, diatur dalam peraturan pemerintah.

Dirinya mengusulkan bahwa kriteria dan syarat tadi kalau bisa ditambahkan narasi ‘Pendirian dan penempatan bangunan tidak boleh mengganggu atau menghalangi alur migrasi biota air untuk keperluan kawin dan memijah serta mencari tempat yang sesuai untuk membesarkan diri sesuai tuntutan daur hidup.

“Karena ini merupakan amanah dari undang-undang nomor 27 tahun 2007 Jo undang-undang nomor 1 tahun 2014, juga di akomodasi di Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019 tentang tata ruang laut termasuk tempat mencari tempat yang sesuai untuk membesarkan diri sesuai tuntutan daur hidup,” jelasnya.

Dirinya memberikan contoh bangunan di perairan darat dan laut yang berdampak pada migrasi ikan yang dilindungi yakni Dam, Bendung, dan tanggul.

Untuk pendirian dan penempatan Dam atau Bendung di alur sungai atau di muara sungai harus dijamin tidak menghalangi alur migrasi ikan sesuai kebutuhan daur hidup ikan katadrom atau diadrom (kawin, memijah)

“SSeandainya bangunan itu tetap dibangun nantinya Dam atau Bendung perlu ada catatan harus dilengkapi dengan jalan ikan atau tangga ikan (fish way atau fish track). Nah ini yang belum ada baik di undang-undang nomor 11 tahun 2020 maupun di RPP,” pungkasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.