Sukses

Bank Mandiri Salurkan Kredit PEN Rp 42,6 Triliun hingga September 2020

Bank Mandiri juga telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 116,4 triliun hingga September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMR) terus berupaya mempercepat realisasi kredit program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di penghujung tahun ini. Hal itu dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

Direktur Treasury and International Banking Bank Mandiri Panji Irawan mencatat, total penyaluran kredit PEN telah mencapai Rp 42,6 triliun per September 2020.

"Bank Mandiri juga turut berpartisipasi aktif dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hingga September, penyaluran kredit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mencapai Rp 42,6 triliun," tuturnya dalam webinar Paparan Economic Outlook 2021, Selasa (22/12).

Sayangnya, Panji tidak merinci berapa banyak debitur yang telah memperoleh manfaat kredit dari bank pelat merah tersebut.

Panji menambahkan, Bank Mandiri juga telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 116,4 triliun hingga September lalu. "Hal ini untuk menjagakeberlangsungan usaha para debitur, mengingat tantangan ekonomi yang cukup berat," paparnya.

Oleh karena itu, dia menyebut, Bank Mandiri terus mempercepat realisasi kredit PEN di sisa-sisa akhir tahun ini. "Sehingga ekonomi diharapkan tetap lincah di tengah tekanan pandemi Covid-19 ini," ujar dia mengakhiri.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bank Mandiri Apresiasi OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengapresiasi langkah perpanjangan restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, OJK telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga Maret 2022, yang mana semula hanya sampai Maret 2021 saja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.

"Dengan kondisi saat ini, kita lihat kalau POJK 11/2020 hanya sampai Maret 2021, maka akan cukup berat buat kami ke depan. Sehingga keputusan untuk memperpanjang POJK ini sangat tepat karena dapat mendukung fungsi perbankan dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Darmawan dalam webinar, Jumat (20/11/2020).

Darmawan melanjutkan, perpanjangan restrukturisasi kredit ini nantinya bisa membantu perbankan serta pelaku usaha yang bisnisnya terdampak Covid-19. Pandemi ini sangat berdampak sehingga ekonomi Indonesia terkontraksi selama 2 kuartal berturut-turut.

Survey yang dilakukan Mandiri Institute menyebutkan, program pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional ditambah dengan perpanjangan POJK 11/2020 sangat membantu pelaku usaha untuk bertahan hidup dan menghindari PHK terhadap karyawannya.

Sementara dari sisi perbankan, kualitas portofolio kredit dapat terjaga sehingga tidak memerlukan pencadangan yang besar. Kendati, pihaknya tetap akan mempersiapkan pencadangan yang cukup sebagai antisipasi kenaikan kredit tidak lancar.

"Ketika saat itu berakhir, bak diharapkan bisa mendukung pemulihan ekonomi dengan ekspansi kredit," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.