Sukses

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan serta tidak dapat dihibahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2020, pada Senin (21/12/2020).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata mengatakan, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan setelah proses administrasi selesai dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

“BMN yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan serta tidak dapat dihibahkan berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan,” Kata Susila saat melakukan Pemusnahan di Halaman Kantor Bea Cukai, Batu ampar, Senin ( 21/12/2020).

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:

1. Barang kena Cukai berupa hasil tembakau dari berbagai jenis dan merek rokok sebanyak 1.404.523 batang.

2. MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 16.266 botol dan 7.175 kaleng.

3. Handphone dari berbagai jenis dan merk sebanyak 173 pcs dan aksesoris handphone berbagai jenis dan merk berikut aksesoris sebanyak 329 pcs.

4. Kosmetik dan barang pornografi dari berbagai jenis dan merk sebanyak 1.557 pcs diantaranya alat pembersih kuku, seks toys, dan vibrator).

5. Ballpress, pakaian bekas, sepatu, tas sebanyak 501 koper atau bale dan barang lain-lain dalam jumlah kecil.

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 12, 6 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 8.8 miliar,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran

Susilo mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan tegahan yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) Jo Pasal 68 (1a), Pasal 68 (1b) Jo Pasal 77 (1) dan Pasal 69 (c).

“Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai,” Ucap Susilo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.