Sukses

Naik Kendaraan Pribadi Wajib Miliki Hasil Rapid Test Antigen? Ini Penjelasan Kemenhub

Salah satu syarat perjalanan bagi penumpang transportasi umum ialah menyertakan hasil rapid test antigen yang negatif.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi masyarakat yang ingin berlibur di masa Natal dan Tahun Baru 2020, tepatnya pada SE Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam SE tersebut disebutkan, salah satu syarat perjalanan bagi penumpang transportasi umum ialah menyertakan hasil rapid test antigen yang negatif. Untuk penumpang tujuan Bali, syaratnya semakin ketat lagi.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang hendak bepergian dengan kendaraan pribadi? Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sesuai SE Nomor 3 Tahun 2020, syarat hasil rapid test antigen bagi masyarakat dengan kendaraan umum sifatnya masih berupa imbauan saja.

"Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Daerah (Satgas Covid-19) dapat melakukan tes acak atau random test, baik rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan," jelasnya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (21/12/2020).

Kendati, mekanisme tes acak ini juga tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, namun menyesuaikan dengan pelaksanaan yang dilakukan Satgas Covid-19 di daerah.

"Format dan mekanismenya bisa ditentukan sendiri," ujar Adita.

Adapun saat ini, Kementerian Perhubungan tengah menyusun Surat Edaran yang bersifat lebih teknis bagi perjalanan darat, laut, udara maupun perkeretaapian. Diharapkan, SE ini bakal segera rampung hari ini.

"Insya Allah hari ini selesai," tandas Adita.

Sementara, aturan lengkap soal penerapan protokol kesehatan pada perjalanan dalam masa liburan natal dan tahun baru ini termaktub dalam huruf G poin 3 huruf a hingga j SE Nomor 3 Tahun 2020.

Aturan rapid test antigen disesuaikan dengan tujuan perjalanan masyarakat. Misalnya dalam poin 3 huruf b, untuk tujuan Bali, wajib menggunakan tes RT-PCR khusus untuk transportasi udara, paling lama 7x24 jam serta mengisi e-HAC Indonesia. Sementara untuk transportasi darat atau laut wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif, paling lama 3x24 jam sebelum perjalanan.

Demikian pula dengan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan di dalam Pulau Jawa (antar provinsi, kabupaten, kota), penumpang transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan (lihat poin 3 huruf c).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Naik Kereta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif Mulai 22 Desember 2020

PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi akan mewajibkan penumpang menunjukkan hasil rapid test antigen negatif sebagai syarat naik kereta api di Pulau Jawa. Kebijakan ini akan berlaku besok, Selasa 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

"Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 tahun," katanya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh juga harus berada dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Adapun, KAI sendiri menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000, terhitung mulai Senin, 21 Desember 2020. Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup.

"Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi," kata Dadan.

Proses pelayanan rapid test antigen sendiri memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi, sehingga calon pelanggan diimbau menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut. Masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Dadan.

Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.

"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutup Dadan.    

3 dari 3 halaman

Infografis Keluar-Masuk Ibu Kota Wajib Rapid Test Antigen

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.