Sukses

Pemerintah Diminta Beri Rapid Test Gratis untuk Pengguna Transportasi Darat

Kini Pemerintah memperketat aturan keluar-masuk Jakarta dengan memberlakukan ketentuan wajib rapid test antigen.

Liputan6.com, Jakarta - Kini Pemerintah memperketat aturan keluar-masuk Jakarta dengan memberlakukan ketentuan wajib rapid test antigen terlebih dahulu untuk meminimalisir penyebaran covid-19.

Ketua Bidang Advokasi MTI Djoko Setijowarno mengusulkan agar Pemerintah memberikan bantuan berupa rapid test gratis untuk pengguna transportasi darat, sebab rapid test antigen terbilang cukup mahal untuk kalangan masyarakat menengah bawah.

“Sebaiknya pemerintah dilihat lagi kalau untuk pesawat penerapan rapid test antigen mungkin bisa, tapi kalau untuk transportasi darat dalam rangka untuk memberikan menaikkan penggunanya dan menjamin kesehatannya alangkah lebih baiknya penempatan tenaga kesehatan dan pembeli pemberian bantuan dengan rapid test,” jelas Djoko dalam Webinar Mudik Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).

Menurut Djoko keputusan Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan rapid test antigen untuk transportasi darat dinilai tergesa-gesa atau dadakan. Sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Walaupun adanya rapid test antigen tujuan Pemerintah baik yakni untuk mengerem orang agar tidak orang bepergian, namun dengan cara mendadak seperti ini memang agak kesulitan termasuk Djoko yang biasa melakukan rapid test ketika bepergian ke berbagai kota.

“Ketika diterapkannya rapid test antigen saya kaget karena saya punya rapid test, sejak akhir Juli sudah bergerak mobilisasi menggunakan rapid test. Tapi bukannya kita tidak mau untuk menggunakan rapid test antigen cuman untuk mengurusnya ini agak susah,” ungkapnya.

Kata Djoko jika menggunakan swab dirinya harus menunggu hasil minimal 1x24 jam dengan tarif Rp 1,2 juta, dan jika ingin harga swab murah sekitar Rp 900 ribu maka waktu tunggunya  terbilang lama sekitar 3 hari, padahal dirinya harus bergerak cepat dalam melakukan aktivitas.

Oleh karena itu Djoko lebih sering menggunakan rapid test dibanding Swab dan sekarang pemerintah mewajibkan masyarakat untuk rapid test antigen ketika bepergian, itu memang menyulitkan bagi pribadi yang mobilitasnya tinggi.

“Sedangkan dengan rapid test bisa kembali lagi berangkat keliling ke kota-kota alhamdulilah. Tapi bagaimana halnya dengan rapid test antigen tidak terbiasa. Ini menjadi kendala, makanya kebijakan ini sebaiknya jauh-jauh hari sehingga tidak merugikan banyak pihak,” pungkasnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Naik Kereta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif Mulai 22 Desember 2020

PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi akan mewajibkan penumpang menunjukkan hasil rapid test antigen negatif sebagai syarat naik kereta api di Pulau Jawa. Kebijakan ini akan berlaku besok, Selasa 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

"Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 tahun," katanya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh juga harus berada dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Adapun, KAI sendiri menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000, terhitung mulai Senin, 21 Desember 2020. Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup.

"Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi," kata Dadan.

Proses pelayanan rapid test antigen sendiri memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi, sehingga calon pelanggan diimbau menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut. Masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Dadan.

Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.

"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutup Dadan.   

3 dari 3 halaman

Infografis Keluar-Masuk Ibu Kota Wajib Rapid Test Antigen

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.