Sukses

Cerita Sri Mulyani Menangis karena Tak Lolos Seleksi Paskibraka

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pernah mengalami kegagalan pada saat menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di usia remaja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pernah mengalami kegagalan pada saat menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di usia remaja. Ketika di Sekolah Menengah Atas (SMA), dirinya tidak berhasil menuju ke Istana untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Padahal, dia mengaku sedang semangat-semangatnya untuk ambil bagian dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI tersebut. Namun kesempatan itu melayang ketika pada tahap perekrutan dirinya sedang jatuh sakit.

"Pas hari itu harusnya diuji saya sakit panas dan tidak bisa ikut ujian. Itu yang berangkat teman saya, saya nangis-nangis hanya karena ada faktor ada alasan," kata Sri Mulyani dalam acara Girls Leadership Class, secara virtual di Jakarta, Minggu (20/12).

Tidak sampai di situ, Bendahara Negara itu juga pernah gagal berangkat ke Amerika Serikat untuk mengikuti kompetisi pelajar di masa SMA. Sri Mulyani menjadi salah satu yang terpilih dan mendapatkan kesempatan mengikuti program di negeri Paman Sam tersebut.

"Harusnya saya berangkat ke Amerika waktu masih SMA terus ibu saya sama bapak saya melarang. Di mana saya enggak punya uang untuk membayar," kata dia.

Alasan kedua orang tuanya menolak dirinya pergi karena masih ada kebutuhan lain yang lebih penting. Terlebih, kakak-kakak dari Sri Mulyani saat itu memerlukan biaya untuk kuliah, sehingga menjadi prioritas utama.

"Bayangin Anda sudah dapet tiketnya Anda nggak boleh. Karena nggak bisa berangkat nangis. Jadi poin saya kalau kita bicara tentang berbagai dalam tahap kita ada nggak kita pernah gagal pernah pasti," katanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Kerek Investasi Hulu Migas

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. PMK ini untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang lebih baik serta mendorong peningkatan investasi dalam negeri di sektor Migas.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan, Kementerian Keuangan sebagai salah satu regulator dalam pengelolaan BMN hulu migas memandang perlu melakukan pembaruan atas peraturan-peraturan yang selama ini dianggap menghambat iklim industri hulu migas.

Dia menjelaskan terdapat poin-poin kebaruan yang diatur dalam peraturan ini yakni adanya reposisi subjek atau para pihak yang terlibat dalam alur pengelolaan BMN dan cakupan penggunaan BMN yang diperluas. Reposisi subyek dalam alur pengelolaan BMN yaitu adanya pembagian peran sebagai pengelola (Kementerian Keuangan), pengguna (Kementerian ESDM) dan kuasa pengguna (SKK Migas-BPMA/Badan Pengelola Migas Aceh).

"Pembagian peran ini memberikan fleksibilitas dan penyederhanaan dalam alur birokrasi, karena beberapa kewenangan telah beralih dengan adanya PMK 140 Tahun 2020," kata dia dalam Bincang Media, di Jakarta, Jumat (18/12).

Sedangkan perluasan cakupan penggunaan BMN yakni perubahan beberapa kegiatan pemanfaatan yang masuk ke cakupan penggunaan. Beberapa cakupan kegiatan tersebut yakni terkait transfer, pemakaian bersama, pinjam pakai antar kontraktor dan penggunaan BMN hulu migas eks kontraktor.

Sedangkan hal baru yang terdapat pada aturan ini adalah terkait penggunaan BMN hulu migas oleh kontraktor yang diperpanjang kontraknya dan pendayagunaan. Manfaat dari konsep penggunaan BMN yang disebutkan di atas memungkinkan adanya kepastian dalam berusaha dan adanya efisiensi dari segi biaya bagi kontraktor.

Selain mewujudkan tata kelola yang lebih baik, terbitnya PMK 140/2020 diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari optimalisasi aset melalui penggunaan dan pemanfaatan BMN hulu migas, mendukung peningkatan kapasitas produksi migas nasional dan mendorong iklim industri hulu migas yang semakin baik.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, dari sisi pendapatan negara, pada tahun 2019 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas sebesar Rp179,5 triliun (LKPP 2019). Selain dari penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan hulu migas ini, Barang Milik Negara (BMN) dari sektor ini pun juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara.

Adapun yang merupakan BMN hulu migas yakni semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Saat ini, nilai BMN hulu migas sebesar 5 persen dari total aset yang tercatat pada LKPP 2019 atau sebesar Rp497,61 triliun. BMN tersebut terdiri dari aset tanah sebesar Rp10,7 triliun, harta benda modal sebesar Rp462,12 triliun, harta benda inventaris sebesar Rp0,11 triliun dan material persediaan sebesar Rp25,32 triliun.

Dari sisi pengelolaan BMN hulu migas ini, pemerintah membukukan PNBP sebesar Rp155,4 miliar di tahun 2019. Sedangkan di tahun 2020 sampai dengan triwulan III, PNBP tercatat sebesar Rp191,4 miliar. "Pelaksanaan pengelolaan BMN hulu migas tentunya berpengaruh terhadap penyelenggaraan industri hulu migas itu sendiri," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.